Luhut: Tak Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Bukan Bela Mafia

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menuturkan, hasil sitaan kapal eks pencuri ikan dapat diberikan ke nelayan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Jan 2018, 21:24 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 21:24 WIB
Ketika Tiga Menteri Berswafoto Usai Penandatanganan Kerja Sama Antarbank
Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). Kerja sama antar bank tersebut sebesar 19,25 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan usulan tidak lagi menerapkan kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan adalah kebijakan yang pro kepada nelayan.

Menko Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan mengaku, dengan tak lagi ditenggelamkan kapal-kapal ini menjadi barang sitaan negara. Hasil sitaan ini yang akan diberikan kepada para nelayan.

"Selama ini banyak nelayan kita yang tidak punya kapal, daripada kapalnya terus ditenggelamkan atau sekarang hanya ada di beberapa pelabuhan, lebih baik kita berikan ke nelayan," tegas Luhut di kantornya, Selasa (9/1/2018).

Hanya saja, pemberian kapal-kapal eks pencuri ikan ini diberikan melalui kelompok nelayan atau koperasi nelayan yang ada di beberapa daerah. Dengan begitu bisa menjadi nilai tambah ekonomi nelayan itu sendiri.

Ia menjelaskan, memang penenggelaman kapal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU). Namun dalam UU Tahun 2009 Nomor 45 pasal 76 c ayat 5 mengatakan benda dan atau alat yang dirampas negara dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.

"Saya tegaskan kalau dibilang dengan inisiasi ini melindungi mafia itu tidak benar. Saya pertama kali yang mengatakan tidak untuk mafia ini, jangan ragukan integritas kami," tegas Luhut.

Dia menuturkan, selama tiga tahun ini, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan dianggap sudah memberikan efek jera kepada para pencuri ikan. Selain itu dunia sudah mengakui ketegasan dan integritas Indonesia dalam emmberantas ilegal fishing.

"Penenggelaman kapal itu shock terapy, kalau dilakukan terus terusan bukan shock terapy itu namanya," tutur Luhut. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

RI Setop Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Penenggelaman kapal asing
Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah menyetop penenggalaman kapal-kapal pencuri ikan. Saat ini, pemerintah tengah fokus kepada investasi.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat koordinasi dengan kementerian di bawah koordinasinya, di kantornya, Senin 8 Januari 2018.

"Perikanan sudah diberitahu, tidak ada penenggalaman kapal lagi. Cukup itu. Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata dia.

Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan supaya investasi yang mendorong kebaikan didorong. Namun, investasi tersebut, mesti memenuhi syarat.

Pertama, investasi yang masuk mesti ramah lingkungan. "Nomor dua dia boleh menggunakan tenaga asingnya selama 3-4 tahun pertama. Kenapa, kalau langsung tenaga kita, kita banyak sekali hampir 50 persen lulusan SD, jadikan enggak ada skillfull," ungkapnya.

Ketiga, investasi mesti memberi dampak dari hulu ke hilir. Serta, memberikan transfer teknologi.

"Perikanan sama saja, kalau penangkaran monggo. Kalau bikin sekarang yang menguntungkan bukan pengalengan, tapi frozen itu. Kita pengen ikan dibawa dengan kapal terbang sehingga nilainya tinggi," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya