Ada Masalah Internal, Kemenhub Peringatkan Garuda Indonesia

Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu meminta restrukturisasi jumlah direksi dalam instansinya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Jan 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2018, 10:00 WIB
Tiga Menteri Pastikan Ikut Inaugural Flight GA Jakarta-Banyuwangi
Penerbangan perdana Garuda Indonesia, Jakarta - Banyuwangi, 21 Juni 2017 tampaknya bakal menorehkan catatan sejarah.

Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan di internal makapai Garuda Indonesia telah menjadi perhatian beberapa kalangan, termasuk salah satunya Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso memperingatkan agar persoalan tersebut tidak berdampak pada pelayanan Garuda Indonesia itu sendiri.

"Kami tidak ikut mencampuri urusan manajemen internal maskapai penerbangan. Silahkan manajemen Garuda Indonesia melakukan konsolidasi internal untuk menyelesaikan masalah tersebut," ujar Agus Santoso, Rabu (24/1/2018).

Namun demikian Agus mengingatkan dalam masa konsolidasi internal tersebut, manajemen Garuda harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta pelayanan kepada penumpang sesuai aturan-aturan yang berlaku baik internasional dari annexes ICAO maupun nasional dari UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Sebagai regulator penerbangan, kami akan melakukan bimbingan dan pengawasan sesuai koridor aturan-aturan penerbangan yang berlaku. Kami hanya akan memberikan penghargaan atau sanksi sesuai aturan-aturan tersebut. Hal-hal yang tidak diatur dalam aturan-aturan penerbangan, silahkan diselesaikan sendiri di internal perusahaan," lanjut Agus lagi.

Seperti diketahui, Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu yang terdiri dari Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia dan Asosiasi Pilot Garuda yang menyoroti kinerja manajemen maskapai tersebut. Untuk itu serikat pekerja mendorong Kementerian BUMN untuk merombak jajaran direksi Garuda Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Hak dan Kewajiban Maskapai

Garuda Indonesia Airbus A330
Pesawat Airbus A330 yang dipesan Garuda Indonesia tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 23 Juli 2009. (AFP / Arif Ariadi)

Terlepas dari hal itu, Kementerian Perhubungan menegaskan untuk sebuah maskapai penerbangan harus mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) serta Air Operator Certificate (AOC) dari Ditjen Perhubungan Udara sesuai business plan dari maskapai yang bersangkutan. Ada beberapa kewajiban dan hak yang harus dilakukan dan didapatkan oleh maskapai.

Kewajibannya di antaranya adalah terkait syarat kepemilikan dan penguasaan pesawat, rencana bisnis, sumber daya manusia termasuk persyaratan competency dan sistem yang sesuai dan sebagainya.

Sedangkan hak yang diperoleh misalnya adalah hak mendapatkan dan menerbangi rute penerbangan yang diberikan oleh Ditjen Hubud selaku regulator penerbangan.

Selain itu, untuk bahan evaluasi, setiap tahun maskapai penerbangan juga wajib melaporkan laporan keuangannya yang sudah diperiksa oleh akuntan publik yang disetujui kepada Menteri Perhubungan.

Kata Serikat Pekerja

Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu dalam konferensi pers Kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , Senin (23/1/2018).
Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu dalam konferensi pers Kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk , Senin (23/1/2018).

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu, terdiri dari Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG), meminta restrukturisasi jumlah direksi dalam instansinya. Mereka mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk bertindak.

"Direksi saat ini 9, sebelumnya hanya 6. Jumlah direksi ini tidak sejalan dengan komitmen efisiensi," jelas Ketua Umum Sekarga Ahmad Irfan dalam jumpa pers di Resto Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).

Sembilan direksi tersebut dijabarkan, yaitu Direktur utama, Direktur keuangan, Direktur operasi, Direktur teknik, Direkrur Marketing, Direktur personalia, Direktur Produksi, Direktur Kargo, dan Direktur Servis.

"Harusnya produksi, kargo, dan servis itu perlu restukturisasi, jadi perlu dievaluasi," tegas dia.

Serikat menilai, direksi terlalu banyak tidak diimbangi hasil peningkatan kerja. Terlebih, adanya penambahan armada tidak diikuti kemampuan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk soal penjualan produk penumpang dan kargo.

"Data Analyst Meeting Q3 2017 mencatat peningkatan pendapatan hanya 8,6 persen, sementara peningkatan biaya 12,6 persen," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya