Kata Pengusaha soal Obral Insentif Pemerintah yang Tak Laku

Pengusaha angkat bicara mengenai tax holiday yang tak diminati pada 2017. Pengusaha pun usul insentif fiskal kepada Menkeu Sri Mulyani.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Jan 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2018, 09:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku heran dengan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah dalam bentuk tax holiday tidak diminati pelaku usaha pada 2017. Usut punya usut alasannya karena syarat untuk memperoleh insentif fiskal tersebut terlalu rumit.

"Tax holiday terlalu susah, jadi males mengajukan. Sebelumnya juga begitu. Kalau tax allowance masih ada (yang minat)", kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dia menuturkan, insentif fiskal untuk pengusaha maupun investor tidak harus selalu dengan mematok nilai investasi sektor industri. Dalam peraturan, pemerintah mensyaratkan investasi minimal Rp 1 triliun.

Akan tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar dapat mengajukan insentif bebas membayar pajak penghasilan (PPh) 5-20 tahun.

"Insentif diskal tidak harus model begitu, tapi harus spesifik kepada sektornya," tegas Hariyadi.

Dia mengungkapkan, Apindo akan mengusulkan beberapa insentif fiskal kepada Menkeu Sri Mulyani. Di antaranya, menurunkan PPh Pasal 21 dan Pasal 25, atau insentif fiskal lain untuk sektor padat karya, industri yang menghemat energi, maupun sektor produktif lain yang mampu memangkas biaya.

"Ini lagi mau disampaikan secara resmi, karena ada beberapa insentif yang diusulkan. Industri padat karya lagi babak belur, jadi harus ada keberanian misalnya PPh 21 dan 25 diberikan diskon. Kasih persyaratan tenaga kerja di atas 1.000 orang contohnya, diberi diskon. Ini akan merangsang," ucap Hariyadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Sri Mulyani Heran Pelaku Usaha Tak Minati Tax Holiday

Pemda Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport
Menkeu Sri Mulyani memberikan sambutan saat acara penandatangan perjanjian Pemerintah Pusat, Pemprov Papua, Pemkab Mimika dan PT Inalium tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia, Jakarta, Jumat (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan insentif pajak pemerintah dalam bentuk tax holiday dan tax allowance tak diminati pelaku usaha pada 2017. Padahal, insentif pajak tersebut didesain semenarik mungkin sehingga merangsang para investor menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tidak ada yang apply. Kita mau tahu kenapa tidak ada yang ambil, apakah tidak menarik atau apa," kata Sri Mulyani saat Dialog Perkembangan Makro Fiskal bersama Ekonom di kantornya, Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

"Mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Lebih jauh kata Sri Mulyani, banyak sekali perubahan yang terjadi selama hampir 10 tahun ini. Dengan demikian, pemerintah akan mengevaluasi tax holiday dan tax allowance.

"Kalau tadi masukannya mengenai daya kompetisi kita, labour weight, ada masalah bahan baku, ya kita akan lihat. Kalau halangannya banyak hal lain, kita akan dengar dan nanti disampaikan ke menteri lain. Karena tidak semua persoalan soal keuangan," jelas Sri Mulyani.

"Kita akan lihat kenapa peminatnya kurang, dan apakah bentuk allowance-nya bisa diubah supaya menarik. Kan tanpa perubahan undang-undang, itu bisa dilakukan dengan peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Keuangan," kata Sri Mulyani.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan hal senada. "Tax holiday di 2017 tidak ada (yang apply). Prosesnya lupa persisnya, tapi tidak ada yang dikeluarkan," ujar Suahasil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya