Tarif Listrik Tak Berubah Meski Ada Kajian Formula Baru

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jan 2018, 11:38 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 11:38 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (2)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, perubahan [tarif listrik]( 3237602 "") tidak dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan formula tarif listrik baru dengan memasukkan harga batu bara acuan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsamman Someng, mengatakan untuk menerapkan formula baru tarif listrik dengan memasukkan komponen harga batubara acuan masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Pemerintah juga masih menanti masukan terkait berbagai hal.

Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak. Oleh sebab itu, tidak ada kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.

“Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru,” ujar dia di Jakarta, Selasa (29/1/2018).

Sebagaimana diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru, dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.

Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun ke depannya didominasi biaya batubara.

Porsi bauran penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga pada 2026.

Lebih dari 60 persen suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batu bara.

Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.

"Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4 persen. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05 perden masak pakai ICP. Kalau mau pake HBA, Harga Batu Bara Acuan," papar Jonan.

 

Tak Naik hingga Maret 2018

Dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik tidak naik selama periode 1 Januari - 31 Maret 2018.

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap tiga bulan. Yang jelas, pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat," Jonan menegaskan.

Untuk diketahui, hingga Maret 2018, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh, Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan nonsubsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya