Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghapuskan izin prinsip yang sebelumnya harus didapatkan oleh investor jika ingin menanamkan investasi di Indonesia. Penghapusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat proses perizinan berusaha di Tahan Air.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, izin prinsip tersebut telah diganti dengan pendaftaran investasi di BKPM. ‎Dengan begitu investor yang ingin berinvestasi cukup mendaftarkan diri dan tidak perlu menunggu keluarnya izin prinsip seperti selama ini.
"Di BKPM kami sudah menghilangkan izin prinsip, diganti dengan pendaftaran investasi. Jadi orang mau investasi tidak perlu izin, hanya perlu mendaftarkan diri," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dari pendaftaran investasi tersebut, investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejenisnya akan mendapatkan 7 perizinan sekaligus, yaitu akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM, NPWP, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan.
Sementara investor yang berinvestasi di luar KEK dan sejenisnya akan mendapatkan tiga perizinan, yaitu akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM, NPWP dan TDP.‎‎
Kemudian, usai mendaftarkan diri di BKPM untuk berinvestasi, investor tinggal melengkapi syarat-syarat yang menjadi ketentuan di kementerian terkait dengan sektor investasinya. Penghapusan izin prinsip tersebut mulai berlaku Januari 2018.‎
"Setelah itu secepatnya ke kementerian teknis untuk proses syarat lainnya. Ini upaya BKPM untuk mempermudah dan menyederhanakan proses yang harus dilewati di sini," ujar dia. ‎
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
BKPM Percepat Proses Investasi di Indonesia
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberi kemudahan untuk investor. Terobosan yang dilakukan BKPM yakni mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI), serta memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu dapat langsung memperoleh izin usaha.
Proses penerbitan PI untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan IP sebelumnya selama tiga hari kerja.
Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.
"Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," ujar Thomas dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 2 Januari 2018.
Mekanisme baru tersebut menjadi komitmen BKPM untuk memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Thomas menjelaskan dengan mekanisme itu investor akan semakin cepat mendapatkan izin usahanya.
"Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden," jelas dia.‎
Advertisement