Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, rencana pemerintah untuk memungut zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim merupakan bentuk upaya pemerintah mengakomodasi pungutan zakat.
Sebab selama ini zakat yang dibayarkan oleh umat muslim, termasuk para PNS memiliki banyak saluran sehingga tidak terkumpul secara maksimal.
Sri Mulyani menyatakan, umat muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat seperti kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Namun pengumpulan zakat tersebut dinilai masih belum tertata baik lantaran banyaknya saluran yang digunakan masyarakat untuk membayarkan kewajiban tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin sedang disampaikan dalam rapat saya belum lihat. Keinginan untuk meningkatkan zakat. Bagi umat Islam kewajiban itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Namun demikian, sebagai seorang warga negara, umat muslim di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari cara untuk mengharmoniskan kedua kewajiban tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.
"Di satu sisi, mereka ada kewajiban berdasarkan agama, kita juga ada kewajiban institusi pajak. Kita akan lakukan secara harmonis," ungkap dia.
Oleh sebab itu, penataan terkait pungutan zakat ini akan dimulai dari ASN. Dengan demikian, diharapkan mekanisme pungutan zakat bagi umat Islam bisa tertata seperti pajak.
"Dana zakat ada Baznas mereka akan jadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan. Umat Islam bayar zakat melalui berbagai channel dan ini yang harus dibahas dalam forum ekonomi syariah. Ini seperti pengumpulan pajak‎," ujar dia.
Sebelumnya, wacana memotong gaji PNS buat pungutan zakat terungkap dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 Forum Zakat di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai zakat atas gaji pokok ASN.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Pemerintah Godok Perpres Zakat dari PNS Muslim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkap, pemerintah saat ini tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) tentang pungutan zakat dari ASN atau PNS muslim. Dalam Perpres tersebut akan diatur zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS.
"Diberlakukan hanya ASN muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Lukman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 6 Februari 2018.
Menurut Lukman, zakat sebesar 2,5 persen itu hanya bersifat imbauan dan bukan keharusan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ucap dia, sudah ada lebih dari 4 juta PNS muslim yang mengeluarkan zakat. Total zakat yang masuk sekitar Rp 270 triliun.
"Sekali lagi, ini diberlakukan bagi ASN muslim. Karena gini, potensi zakat sangat besar kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Lukman.
Dalam pelaksanaan perpres tersebut, kata Lukman, gaji PNS muslim secara otomatis terpotong tiap bulannya. Uang itu nantinya masuk ke kantong Baznas untuk dikelola dan diserahkan ke penerima zakat.
"Sudah ada badan sendiri itu Baznas. Keppresnya sedang disiapkan, tahun ini insyaallah," dia menjelaskan.
Lukman juga mempersilakan apabila para PNS keberatan terkait kebijakan ini. Ia berjanji akan menampung semua aspirasi itu.
"Kalaulah ada ASN muslim keberatan, bisa mengajukan keberatannya," kata Lukman.
Advertisement