Menhub: PM 108 Bentuk Penyeimbang pada Transportasi Darat

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

oleh Nurmayanti diperbarui 08 Feb 2018, 19:46 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 19:46 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya saat Rapat Pimpinan DPP Organda  di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (8/2/2018). (Dok Organda)
Menteri Perhubungan Budi Karya saat Rapat Pimpinan DPP Organda di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (8/2/2018). (Dok Organda)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dinamika industri transportasi saat ini semakin komplek seiring kehadiran transportasi berbasis online. Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebagai wadah pengusaha diminta harus dapat melakukan efiesensi agar  tetap dapat bersaing.

Ini disampaikan Menhub saat memberikan sambutan pada Rapat Pimpinan DPP Organda  di Hotel Milenium Jakarta, Kamis (8/2/2018). Turut hadir pula Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan semua pengurus DPD Organda seluruh Indonesia.

Sebab itu, kata Menhub, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) 108 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

”Kehadiran pemerintah lewat PM 108 sebagai bentuk menyeimbangan semua stakeholder dalam industri transportasi darat," kata  Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiaji berjanji dalam waktu dekat akan menindak tegas para pelanggar PM 108, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota.

“PM 108 merupakan peraturan menteri yang bersifat nasional jadi aspek penertiban dan penindakan tidak bisa sektoral,” tegas dia.

Dia mengakui jika peraturan ini tidak seluruhnya bisa memuaskan semua pihak. Namun Kemenhub berdiri di tengah berusaha mengakomodasi semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga pengguna jasa terkait keselamatan, perlindungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha.

 

Dibahas dalam Rapimnas

Ketua Umum Organda Andre Djokosoetono menuturkan, Rapimnas akan membahas beberapa agenda, di antaranya pelaksanaan PM 108, program kerja 2018, keanggotaan dan RPP tentang ganti rugi.

Andre menegaskan, dalam Rapimnas ini, DPP Organda senantiasa berusaha memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh anggota. Mulai penyediaan prasarana penunjang, kepastian berusaha, permodalan, keamanan hingga layanan advokasi bagi anggota Organda yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan. 

Rapimnas merupakan upaya konsolidasi ditingkat DPD/DPC/DPU agar dapat terlibat langsung secara optimal dalam kegiatan kegiatan organisasi.

“Rapimnas  ini diharapkan dapat melahirkan usulan usulan yang fokus, terprogram, terukur dan dapat dijadikan bagian kebijakan pemerintah  dalam bidang penyelenggaraan transportasi,”  ungkap Andre.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya