Sri Mulyani Cs Musnahkan Ribuan Miras sampai Ponsel Selundupan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu botol minuman beralkohol sampai ponsel ilegal dan tidak memiliki izin edar di dalam negeri. Potensi kerugian negara mencapai Rp 45 miliar.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Feb 2018, 15:41 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 15:41 WIB
Sri Mulyani Cs memusnahkan miras sampai ponsel ilegal (Liputan6.com/Septian Deny)
Sri Mulyani Cs memusnahkan miras sampai ponsel ilegal (Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memusnahkan ratusan ribu botol minuman beralkohol sampai ponsel ilegal dan tidak memiliki izin edar di dalam negeri. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai sepanjang periode 2017-2018 dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 45 miliar. 

Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dan lainnya.

Barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari minuman beralkohol, etil alkohol, ponsel, rokok, keping pita cukai palsu serta produk-produk obat, kosmetik dan suplemen ilegal, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.

Sri Mulyani mengatakan, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 142.519 botol. Kemudian ada 12,9 juta batang rokok, 1 juta keping pita cukai palsu, 720 liter etil alkohol, 11.974 produk obat-obatan, kosmetik dan suplemen.

"Pada tahun ini, sudah melakukan penindakan dan ini pemusnahan skalanya terbesar dalam sejarah Bea Cukai," ujar dia di Kantor DJBC, Jakarta, Kamis, (15/2/2018).

Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan, penangkapan minuman keras ilegal secara nasional pada 2017-2018 menunjukkan angka yang signifikan ‎sebanyak 1.328 kasus atau sekitar 738.366 botol dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

Sementara penangkapan ponsel ilegal secara nasional pada periode 2017-2018 sebanyak 1.208 kasus atau sekitar 20.545 unit, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 59,6 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp 10,3 miliar.

"Ponsel ilegal 20 ribu akan dimusnahkan, yang berasal dari impor dan barang yang dibawa penumpang dan melalui jasa pengiriman," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Setiap tahunnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai meningkat signifikan. Jumlah penindakan DJBC secara nasional sepanjang 2016 sebanyak 14.890 kasus, dan pada 2017 sebanyak 24.337 kasus. ‎Jumlah tersebut meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya. Keberhasilan seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama DJBC dengan Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian atau lembaga dan instansi terkait lain.

"Ini dilakukan untuk melindungi konsumen, industri dalam negeri. Kita selalu melakukan perbaikan dalam pelayanan sehingga kegiatan ekonomi tidak terganggu," tandas Sri Mulyani

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Sri Mulyani soal Pungutan Zakat PNS

Menkeu Jelaskan Ekonomi Indonesia di Ajang Mandiri Investment Forum 2018
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat memberi pemaparan dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Rabu (7/2). Acara ini mengusung tema "Reform and Growth in The Political Years". (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, rencana pemerintah untuk memungut zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim merupakan bentuk upaya pemerintah mengakomodasi pungutan zakat.

Sebab, selama ini zakat yang dibayarkan oleh umat muslim, termasuk para PNS memiliki banyak saluran sehingga tidak terkumpul secara maksimal.

Sri Mulyani menyatakan, umat muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat seperti kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Namun pengumpulan zakat tersebut dinilai masih belum tertata baik lantaran banyaknya saluran yang digunakan masyarakat untuk membayarkan kewajiban tersebut.

"Kemarin sedang disampaikan dalam rapat saya belum lihat. Keinginan untuk meningkatkan zakat. Bagi umat Islam kewajiban itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia," ujar dia di Hotel Fairmont, Jakarta pada 7 Februari 2018. 

Namun demikian, sebagai seorang warga negara, umat muslim di Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari cara untuk mengharmoniskan kedua kewajiban tersebut agar tidak memberatkan masyarakat.

"Di satu sisi, mereka ada kewajiban berdasarkan agama, kita juga ada kewajiban institusi pajak. Kita akan lakukan secara harmonis," ungkap dia.

Oleh sebab itu, penataan terkait pungutan zakat ini akan dimulai dari ASN. Dengan demikian, diharapkan mekanisme pungutan zakat bagi umat Islam bisa tertata seperti pajak.

"Dana zakat ada Baznas mereka akan jadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan. Umat Islam bayar zakat melalui berbagai channel dan ini yang harus dibahas dalam forum ekonomi syariah. Ini seperti pengumpulan pajak‎," ujar dia.

Sebelumnya, wacana memotong gaji PNS buat pungutan zakat terungkap dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-8 Forum Zakat di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden mengenai zakat atas gaji pokok ASN.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya