BPTJ: Aturan Baru Bikin Waktu Tempuh Tol Jakarta-Cikampek hanya 83 Menit

Selain waktu tempuh, aturan baru membuat kecepatan kendaraan juga akan meningkat di jalan tol Jakarta-Cikampek.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 17:15 WIB
Situasi antrean kendaraan sekitaran Gerbang Tol Cikarang Utama arah Cikampek padat.
Situasi antrean kendaraan sekitaran Gerbang Tol Cikarang Utama arah Cikampek terpantau padat. (TMC Polda Metro)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan 3 kebijakan baru di jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 12 Desember 2018 diharapkan bisa memangkas waktu tempuh berkendara serta mengurai kemacetan di jalan bebas hambatan tersebut.

"Menurut perhitungan kami, waktu tempuh akan terpangkas dari 116 menit menjadi 83 menit," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Dia mengatakan, terpangkasnya waktu tempuh ini terkait penerapan 3 kebijakan baru, yakni jalur khusus bus, aturan ganjil genap dan pengaturan perjalanan kendaraan angkutan atau truk.

Selain waktu tempuh, kata dia, kecepatan kendaraan juga akan meningkat. Dari 32,34 km per jam menjadi 48,45 km per jam, serta terjadinya penurunan VC Ratio dari 0,96 menjadi 0,89.

Dia mengatakan, pemerintah sudah menggelar uji coba dan semua masyarakat diharapkan sudah terinformasikan dengan baik, perihal aturan baru di jalan tol Jakarta-Cikampek ini.

 

 

Waktu Pemberlakuan

Lalu lintas di Jalan Tol Cikampek arah Jakarta terpantau mulai meningkat. (Ist)
Lalu lintas di Jalan Tol Cikampek arah Jakarta terpantau mulai meningkat. (Ist)

Bambang Prihartono menjelaskan, pemerintah akan memberlakukan lajur khusus untuk bus di ruas Tol Jakarta-Cikampek sebagai salah satu upaya mengurangi volume kendaraan.

"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," ujar dia.

Khusus pengaturan angkutan barang bermuatan besar, pihaknya akan melarang angkutan golongan 3, 4 dan 5 untuk melintasi ruas Tol Jakarta-Cikampek (dua arah), mulai pukul 06.00 sampai 09.00 wib pada Senin-Jumat, terkecuali hari libur nasional.

Aturan ganjil-genap juga akan diberlakukan di pintu tol yang volume kendaraannya tercatat padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur. "Tapi patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," tegas Bambang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya