Berapa Kerugian Akibat Penghentian Proyek 32 Tol dan 4 LRT?

Kementerian PUPR mencatat ada 32 proyek jalan tol dan empat proyek kereta layang (LRT) di Indonesia yang dihentikan sementara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Feb 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2018, 08:30 WIB
Tiang Girder Tol Becakayu Ambruk
Tiang girder proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di dekat Gerbang Tol Kebon Nanas, Jakarta Timur, ambruk, Selasa (20/2). Akibat robohnya tiang girder itu, tujuh orang pekerja terluka tertimpa material yang jatuh (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, ada 32 proyek jalan tol dan empat proyek kereta layang (LRT) di Indonesia yang dihentikan sementara. Hal ini menyusul rencana pemerintah mengevaluasi proyek infrastruktur akibat maraknya kecelakaan kerja.

Berapa kerugian yang diderita karena kebijakan moratorium jalan layang (elevated) tersebut?

Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Nasional (KKKN) Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin menegaskan bahwa moratorium proyek jalan layang yang memakan waktu dua minggu tidak akan membuat pembengkakan biaya proyek yang harus ditanggung kontraktor.

"Tidak ada penambahan biaya dan waktunya tidak lama. Tidak semua dihentikan juga, hanya yang elevated saja," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Menurut Syarif, jika sebuah proyek jalan layang sudah lulus evaluasi dari KKKN dan pihak-pihak terkait, maka KKKN langsung mengeluarkan persetujuan untuk melanjutkan konstruksi atau pengerjaan proyek.

"Tergantung pelaksanaannya. Ada yang tidak sampai sehari sudah di-approval oleh komite untuk jalan (konstruksi proyek)," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR itu.

Sebelumnya, Syarif Burhanudin mengatakan, moratorium ini dilakukan untuk mengevaluasi seluruh proyek layang, usai terjadinya kecelakaan kerja di proyek layang Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu atau tol Becakayu yang menimbulkan tujuh korban luka-luka.

Menurutnya, selama ini semua proyek layang dalam proses konstruksinya sudah sesuai dengan standar Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja (K3). Hanya saja, memang ada beberapa hal yang menjadi satu faktor di luar K3 dalam memengaruhi sebuah proyek, seperti curah hujan, bahan bangunan, dan lain sebagainya.

"Tapi untuk hari ini sudah ada yang kami keluarkan rekomendasi untuk kembali berjalan seperti proyek Jembatan Holtekamp di Papua, itu sudah di-approval," tegas Syarif.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

32 Tol dan 4 LRT Terimbas Moratorium Proyek Jalan Layang

Tol Becakayu
Petugas Inafis Polres Jakarta Timur tiba di lokasi ambruknya tiang Tol Becakayu. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendata berbagai proyek jalan layang yang dihentikan sementara (moratorium). Setidaknya, ada 32 proyek jalan tol dan 4 Light Rail Transit (LRT) yang terkena dampak kebijakan itu.

Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin mengatakan, moratorium ini dilakukan untuk mengevaluasi seluruh proyek layang, usai terjadinya kecelakaan kerja di proyek layang Jalan To Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang menimbulkan tujuh korban luka-luka.

"Untuk keseluruhan yang ita hentikan itu ada 32 proyek tol dan 4 proyek kereta api, dan kami saat ini tengah bekerja untuk secepat mungkin kita evaluasi," kata dia di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurutnya, selama ini semua proyek layang dalam proses konstruksinya sudah sesuai dengan standar Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja (K3). Hanya saja memang ada beberapa hal yang menjadi satu faktor di luar K3 dalam memengaruhi sebuah proyek, seperti curah hujan, bahan bangunan, dan lain sebagainya.

"Tapi untuk hari ini sudah ada yang kami keluarkan rekomendasi untuk kembali berjalan seperti proyek jembatan di Papua, itu sudah di-approval," tegas dia.

Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (BPP Gapensi) berharap moratorium proyek jalan layang tidak berlangsung lama. Gapensi berharap paling lama tiga minggu.

“Kami usulkan jangan kelamaan. Cukup tiga minggu saja,” kata Sekjen Gapensi Andi Rukman Karumpa.

Andi mengatakan, bila moratorium ini terlalu lama, dikhawatirkan kerugian yang dialami kontraktor akan semakin besar. Sebab selama morotorium, biaya operasional tetap jalan. Kemudian, target-target juga akan sulit tercapai.

Gapensi mendukung moratorium sementara yang diputuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Jadi ini hal yang baik untuk dilakukan evaluasi. Apa semua prosedur keselamatan kerja sudah dijalankan. Kalau dijalankan, titik lemahnya di mana. Nanti kita tunggu auditnya,” ujar Andi.

Andi berharap agar momentum pembangunan infrastruktur oleh pemerintah tidak mengendor meski terdapat insiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya