Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan di tol Jakarta-Cikampek. Salah satunya sistem ganjil genap di ruas tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.Â
PT Jasa Marga Tbk mengungkapkan, implementasi paket kebijakan yang salah satunya skema ganjil genap bagi kendaraan pribadi dilakukan selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.Â
Advertisement
Baca Juga
Selain ganjil genap, kebijakan dalam rangka meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di tol tersebut, yakni pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU)
"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator tol Jakarta-Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lainnya," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
Pengaturan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap akan diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
"Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut (ganjil genap), diharapkan dapat mengurangi kepadatan di tol Jakarta- Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut," pungkas Heru.Â
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganjil Genap Berlaku di Tol Bekasi, Ini Permintaan Pengusaha Logistik
Pengusaha logistik menyambut baik penerapan aturan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya di gerbang tol Bekasi mulai 12 Maret 2018. Pengusaha juga meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut pembatasan angkutan berat seperti truk melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita mengatakan, aturan ganjil genap diperkirakan akan mengurangi kepadatan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek secara signifikan.
"Aturan ganjil genap untuk mobil penumpang di tol Jakarta-Cikampek sudah tepat, karena akan mengurangi sampai 50 persen volume mobil pribadi di tol Cikampek," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Namun di sisi lain, agar aturan ganjil genap ini berdampak terhadap logistik, Kemenhub diminta untuk tidak kembali menerapkan pembatasan angkutan berat pada jam yang sama di tol tersebut. Bahkan jika perlu, kebijakan pembatasan tersebut dicabut.
"Untuk aturan larangan truk barang antara jam 06.00-09.00 kurang tepat. Larangan untuk truk barang harus dicabut," kata dia.
Menurut Zaldy, harusnya pemerintah tidak melarang angkutan barang untuk melintasi tol Jakarta-Cikampek. Sebab, selama ini ruas tol tersebut merupakan jalur utama bagi logistik nasional yang masih berpusat di Jawa.
"Seharusnya truk tidak boleh dilarang melewati tol Jakarta-Cikampek karena merupakan jalur utama logistik nasional dan tidak ada alternatif lain," tandas dia.
Advertisement