Tak Gandeng Peternak Lokal, Industri Pengolahan Susu Harus Kena Sanksi

Jika pemerintah memang ingin mendorong produktivitas peternak sapi perah lokal, maka harus konsisten menegakan aturan.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Mar 2018, 15:51 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 15:51 WIB
Anak sapi di peternakan sapi perah PT Greenfields Indonesia di Desa Babadan, Malang
Anak sapi di peternakan sapi perah PT Greenfields Indonesia di Desa Babadan, Malang (Liputan6.com/Citra Dewi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk tegas dan memberi sanksi kepada Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir yang tidak mau jalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Pengamat Peternakan dari Universitas Padjadjaran Didin S Tasripin mengatakan jika pemerintah memang ingin mendorong produktivitas peternak sapi perah lokal, maka harus konsisten menegakan aturan.

"Saya kira harus tegas dulu ya, bukan hanya cerita begini aturannya tapi harus ada action-nya," ujar dia di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Didin menjelaskan, jauh sebelum adanya kewajiban kemitraan ini, pada 1979 pemerintah pernah membuat regulasi tentang pengembangan sapi perah lokal lewat tiga kementerian. Namun dalam perjalanannya, program tersebut tidak berhasil karena adanya masalah inkonsistensi.

"Memang dari tahun-tahun yang dulu juga tidak banyak berubah. Kalau tidak tegas ya kondisinya seperti ini peternak-peternak sapi gurem (kecil) tambah gurem lagi," kata dia.

 

Proteksi

Sapi Perah
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menggelar inspeksi mendadak di Dusun Brau, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Malang, Jawa Timur. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Menurut dia, ketidaktegasan pemerintah bisa jadi dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan ancaman dunia pasar internasional. Namun menurut Didin setiap negara pasti punya regulasi untuk melindungi produksi dalam negerinya. Terlebih menurut Didin Indonesia merupakan pasar yang sangat besar jadi seharusnya pemerintah tidak perlu takut.

"Di beberapa negara juga sama ada produksi dalam negerinya di-protect-kan. Cuma posisi kita kan lemah. Artinya begini kalau secara regulasi harus ada kejelasan," ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Aturan ini mengharuskan IPS dan importir menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Namun hingga batas waktu pengumpulan berkas proposal kemitraan pada akhir Februari, Kementan menyatakan baru 23 IPS yang menyerahkan proposal kemitraan. Sementara masih ada 60 lebih IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya