Langgar Aturan Ganjil Genap di Tol Cikampek, Apa Sanksinya?

Sistem ganjil genap di ruas Tol Jakarta-Cikampek akan diterapkan sama seperti di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Mar 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 15:00 WIB
Libur Panjang, Dua Arus Tol Jakarta - Cikampek Macet
Ratusan kendaraan roda empat antre di dua arah Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Sabtu (25/3). Kepadatan juga terjadi dari Jakarta menuju arah Bandung tersebut disebabkan banyaknya warga yang akan berlibur panjang. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap mulai akan diberlakukan di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada 12 Maret 2018. Diharapkan, itu dapat menekan volume kendaraan yang melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang lalu lintasnya sangat padat.

Aturan tersebut nantinya akan diterapkan pada pukul 06.00-09.00 WIB. Selain sistem ganjil genap, ada dua kebijakan lain yang akan difungsikan secara bersamaan di Tol Jakarta-Cikampek, yaitu Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) dan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, penerapan ketiga aturan di GT Bekasi Barat dan Bekasi Timur tersebut adalah langkah awal untuk memangkas kemacetan yang kerap memanjang pada saat pagi hari dari arah Tol Bekasi ke Jakarta.

“Potensi mengurangi kemacetannya besar sekali, karena 3 policy ini kita jalankan bersamaan. Kita harapkan dapat 30-40 persen kurangi kemacetan,” tuturnya pada saat kunjungan ke GT Bekasi Barat, Bekasi, Senin (5/3/2018).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kementerian Perhubungan akan mengawal arus lalu lintas yang terjadi di dua pintu tol itu.

 


Penilangan

Libur Panjang, Dua Arus Tol Jakarta - Cikampek Macet
Ratusan kendaraan roda empat antre di dua arah Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Sabtu (25/3). Kepadatan juga terjadi dari Jakarta menuju arah Bandung tersebut disebabkan banyaknya warga yang akan berlibur panjang. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Dia juga mengatakan, jika penerapan kebijakan tersebut berhasil, maka hal itu bisa dilakukan di ruas tol lainnya. “Ini kan baru khusus di Bekasi dulu. Setelah itu akan bergerak ke Jagorawi,” ujar dia.

“Apakah (secara aturan) cukup dengan lajur bus saja atau ada kebijakan lain, itu nanti akan kita evaluasi bersama setelah sudah bergerak ke titik yang lain,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap, ia menyatakan, tidak akan dilakukan penilangan. Sistem ganjil genap tersebut akan diterapkan sama seperti di ruas jalan Sudirman-Thamrin.

“Ya sama saja kayak ganjil genap di Sudirman-Thamrin, akan ada petugas di sana. Kalau pengemudi masih bablas (mengindahkan aturan) juga, kita suruh putar balik,” tegas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya