Reza Rahadian Imbau Warga Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret

Aktor Reza Rahadian mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Orang Pribadi bulan ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mar 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 07:45 WIB
[Bintang] Reza Rahadian
"Saya harus optimis, masa saya nggak yakin. agar film ini bisa box office, kembali lagi saya berdoa kepada Allah," kata Reza Rahadian di Jakarta belum lama ini. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor, Reza Rahadian bukan hanya pandai berakting di layar kaca. Sebagai warga negara, pemeran Benyamin Sueb di film Benyamin Biang Kerok ternyata juga taat membayar pajak.

"Maret adalah bulannya isi SPT pajak. Ngomongin pajak itu kewajiban warga negara. Sekarang mudah bisa pakai e-filing," kata pemilik nama lengkap Reza Rahadian Matulessy saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Pemenang Pemeran Utama Pria Terbaik Festival Film Indonesia 2016 untuk film My Stupid Boss itu menceritakan upayanya untuk taat membayar pajak.

"Saya sebagai seniman membayar pajak per film dan pekerjaan apapun yang saya dapat. Per tahunnya juga membayar pajak, entah itu kekurangan pajak karena biasanya ada akumulasi setiap akhir tahun," papar Reza.

Saat ini, Reza bilang sedang mengumpulkan bukti potong pajak dari rumah produksi yang menggunakan jasanya sebagai pelaku seni peran.

"Ini sedang proses dikumpulin karena kalau Anda pekerja kantoran, oleh kantor di urus, jadi terima beres. Kalau pelaku seni yang mempekerjakan banyak pihak, maka saya harus kolek satu per satu," jelas Pria kelahiran 5 Maret 1987 itu.

Dukanya, disebutkan Reza bila ada keterlambatan pemberian bukti potong pajak dari rumah produksi maupun agensi.

"Dari merekanya ada keterlambatan belum ngasih, jadi ini coba dikumpulin. Alhamdulillah sudah hampir semua terkumpul, sehingga lapor SPT pajak sebelum akhir Maret ini," kata Reza. 

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditjen Pajak Kirim Email ke 12 Juta WP

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agresif mengirimkan imbauan dalam bentuk surat elektronik (email). Jumlah email yang disebar untuk lebih dari 12 juta wajib pajak (WP).

Mungkin Anda adalah salah satu WP yang mendapatkan email "cinta" tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan emailberisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Pajak Tahun 2017 dikirim ke lebih dari 12 juta WP.

"Totalnya 12 jutaan (WP)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, pada 28 Februari 2018. 

Untuk diketahui, jumlah WP yang wajib lapor SPT mencapai 17,5 juta. Sementara batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan 30 April 2018.

Hestu Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak mendorong WP untuk menggunakan SPT elektronik atau e-filingdalam melaporkan kewajiban pajaknya. Untuk tahun ini, target pengguna e-filing berbeda dengan tahun lalu.

"Walaupun kita dorong seluruh WP untuk memanfaatkan e-filing, tapi untuk memacu kinerja perpajakan terutama dari sisi penerimaan, sasaran target e-filing tahun ini adalah WP Badan dan WP OP nonkaryawan yang jumlahnya sekitar 6,3 juta WP," jelasnya.

Ditjen Pajak menargetkan penyampaian SPT melalui e-filing tahun ini untuk WP Badan dan WP OP nonkaryawan adalah sebesar 82 persen dari 6,3 juta WP tersebut.

"Jadi targetnya 82 persen pelaporan SPT pakai e-filing untuk WP Badan dan WP OP nonkaryawan. Itu berarti sekitar 5,2 juta WP," ujar Hestu Yoga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya