Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka penerimaan atau rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah pelaksanaan Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) berlangsung pada Juni 2018. Ada sejumlah jabatan yang akan dibuka dalam rekrutmen tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengatakan, proses seleksi formasi untuk CPNS akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, setiap pengajuan formasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (pemda) harus detail sehingga bisa diketahui CPNS tersebut nantinya akan ditempatkan di posisi mana.
Advertisement
Baca Juga
"Pertama, kompetensi. Kemudian kedua, cocok tidak dengan bidang tugas yang ditawarkan. Itu harus kita cocokkan. Kemudian unit-unit kerja mana saja yang membutuhkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Menurut Asman, dengan demikian, formasi CPNS yang akan dibuka nanti bukan berdasarkan pada keinginan K/L atau pemda, melainkan atas dasar kebutuhan.
"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah kita mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana. Dengan demikian, sebelum kita memutuskan, kita sudah tahu seseorang itu ditempatkan di mana, untuk unit kerja mana," jelas dia.
Selain itu, lanjut Asman, hal ini juga untuk menghindari PNS yang diterima nanti berpindah-pindah posisi. Dengan demikian, diharapkan begitu diterima, PNS tersebut bisa langsung bekerja secara maksimal.
"Jadi dia tidak ada alasan lagi untuk minta pindah (CPNS). Misalnya untuk guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, gitu. Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan mungkin lima tahun, baru dia pindah," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenkeu: PNS Lebih Baik Dapat THR Daripada Naik Gaji
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut dengan gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik dibandingkan kenaikan gaji. Sebab, kebijakan THR dianggap tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengungkapkan, belum ada arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk ancang-ancang menaikkan gaji PNS di tahun depan.
"Setahu saya, belum pernah ada usulan kenaikan gaji PNS, tapi mungkin saja sudah disampaikan dan sekarang masih di Bu Menkeu. Yang jelas, saat ini belum ada arahan ke tempat kami," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, pada 4 Maret 2018.
Untuk saat ini, Made Arya menjelaskan, pemberian THR atau gaji ke-14 kepada PNS merupakan kebijakan tepat supaya tidak menimbulkan dampak terhadap beban pensiun yang harus ditanggung pemerintah.
"Dari sisi kebijakan saat ini kayaknya pemberian THR adalah pilihan yang paling baik karena tidak membawa dampak untuk beban pensiun dalam jangka panjang. Dan kebijakan pemerintah untuk saat ini masih seperti itu," tegas dia.
Advertisement