Pemerintah Berupaya Sempurnakan Kemudahan Perizinan Berusaha

Pemerintah kini membentuk satuan kerja di Kementerian dan Lembaga untuk mempercepat dan mempermudah penerapannya dalam dorong investasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2018, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 21:00 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih terus menyempurnakan implementasi paket kebijakan ekonomi XVI terkait percepatan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi selama tiga tahun pemerintahan. Penerbitan paket kebijakan ekonomi itu buat mendorong peningkatan daya saing dan ekonomi domestik Indonesia.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Bambang Adi Winarso menuturkan, salah satu paket kebijakan tentang percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah terutama ke XVI masih terus disempurnakan implementasinya.

Pemerintah kini membentuk satuan kerja di Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mempercepat dan mempermudah penerapannya dalam mendorong investasi masuk ke Indonesia.

"Itu dibantu oleh satuan kerja di kementerian yang mengundang investasi pada dasarnya. Misal saya di kementerian A mengundang investor, maka saya harus mengawal investor saya untuk mengurus semua perizinan yang diperlukan di sektor saya. Kalau dulu tidak ada. Sekarang ada itu," jelas dia, di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Bambang menambahkan sejauh ini pemerintah telah menerbitkan 16 paket kebijakan diikuti dengan penerbitan 234 regulasi. Namun demikian, 11 regulasi di antaranya dihapus karena tidak relevan.

"Ada 223 peraturan sudah ada. Ada yang dicabut, ada yang disatukan, ada yang disesuaikan isinya. Baik semuanya. Tapi, ada kendala yang terkait dengan implementasinya, tidak hanya peraturannya. Masih ada orang membacanya berbeda, K/L membacanya berbeda," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, dari 223 aturan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pengimplementasian paket kebijakan ekonomi, 97 persen atau sekitar 219 aturan sudah disahkan. Sementara sisanya sebesar 3 persen atau 4 regulasi masih dikaji.

"(4 aturan yang masih dikaji) Saya tidak inget persis karena agak rinci. Misalkan terkendala di penyelesaian teknisnya. Atau ada sesuatu belum bisa diterapkan misal ada perbedaan pendapat soal interpretasi hukum dengan realitas lapangan. Secara ide bagus tapi perlu diverifikasi lagi," jelas dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Selanjutnya

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Adapun XVI paket kebijakan yang telag diterbitkan selama pemerintahan Jokowi-JK adalah sebagai berikut :

1. Tahap I, 9 September 2015 meningkatkan daya saing industri nasional.

2. Tahap II, 29 September 2015 Mempermudah persyaratan perizinan dan menyederhanakan prosedur ekspor.

3. Tahap III, 7 Oktober 2015 Fasilitasi jasa keuangan, pendanaan ekspor dan mengeliminasi hambatan bisnis.

4. Tahap IV, 15 Oktober 2015 Jaminan sosial dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.

5. Tahap V, 22 Oktober 2015 Meningkatkan iklim industri dan investasi melalui tax incentives dan deregulasi perbankan syariah.

6. Tahap VI, 6 November 2015 Menstimulasi aktivitas ekonomi di daerah terluar dan memfasilitasi avalibilitas komoditas strategis.

7. Tahap VII, 7 Desember 2015 Menstimulasi aktivitas bisnis untuk industri labor insentive yang berskala nasional melalui insentif dalam bentuk proses sertifikasi untuk individu.

8. Tahap VIII, 21 Desember 2015 Menyelesaikan perselisihan akuisisi tanah, mengintensifkan produksi minyak lokal, menstimulasi industri pesawat domestik.

9. Tahap lX, 27 Januari 2016 Mempercepat kelistrikan, stabilisasi harga daging dan meningkatkan sektor logistic rural-urban.

10. Tahap X, 11 Februari 2016 revisi daftar negatif Investasi dan peningkatkan proteksi untuk UMKM.

11. Tahap XI, 29 Maret 2016 Menstimulasi perekonomian nasional melalui fasilitasi UMKM dan industri.

12. Tahap XII, 28 April 2016 Meningkatkan ranking Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).

13. Tahap XIII, 24 Agustus 2016 Low Cost Housing untuk masyarakat penghasilan rendah.

14. Tahap XIV, 10 November 2016 Roadmap untuk E-Commerce.

15. Tahap XV, 15 Juni 2017 Perbaikan Logistik.

16. Tahap XVI, 31 Agustus 2017 Percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya