Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) akan memberikan sanksi yang tegas kepada importir nakal yang telah menyalahgunakan izin importir bawang putih yang seharusnya untuk keperluan bibit. Sanksi ini juga berlaku bagi pegawai Kementan yang terlibat di dalamnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, importir tersebut termasuk pihak-pihak yang terkait tidak akan pernah lagi terlibat dalam pengadaan di Kementan.
“Saya pastikan importir yang bersangkutan sudah kami blacklist bersama group di Kementan. Kalau ada pegawai Kementan yang terlibat, pasti akan kami pecat,” ujar dia di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Amran menyatakan, pihaknya memberikan rekomendasi untuk importase bibit bawang putih dalam rangka menggenjot produksi bawang putih di mana kebutuhan dalam negeri selama ini 90 persen terpaksa harus melalui impor.
Diharapkan, dengan importir ikut menanam bawang putih, target swasembada bawang putih di 2019 bisa tercapai.
“Program itu sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan produksi bawang putih karena kita ingin komoditas ini swasembada. Tapi ini malah disalahgunakan. Karena itu kami pastikan perusahaan ini di-blacklist bersama seluruh group-nya. Aparat Kementan yang terlibat akan dipecat,” jelas dia.
Akan tetapi, Amran sendiri tidak menyangka jika rekomendasi tersebut disalahgunakan oleh importir. Oleh karenanya, dia memastikan tidak akan ada ampun bagi siapa pun yang terlibat dalam perizinan ini. Termasuk jika ada pegawai Kementan yang terlibat dalam kasus impor bawang putih ilegal ini.
“Ini untuk menghindari ganti perusahaan, kami blacklist dia bersama grup-grupnya. Ini sudah perbuatan edan. Tidak ada ampun. Ini juga bagian gerakan bersih-bersih di Kementan,” tandas dia.
Kemendag Telusuri Impor Bawang Ilegal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan delapan kontainer atau kurang lebih 5 ton bawang putih impor ilegal. Impor bawang putih tersebut seharusnya untuk bibit, tetapi justru dijual ke pasar.
Direktur Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggriono Sutiarto menjelaskan, Kementerian Perdagangan tengah menelusuri perizinan dan asal muasal hasil temuan bawang putih impor yang diduga ilegal dan tak memenuhi peraturan wajib administrasi.
"Kami sudah tarik 5 ton bawang putih ilegal dari Pasar Induk Kramat Jati. Ada delapan kontainer yang kami inventarisasi, yang masuk," tutur Veri di Kompleks Pergudangan Jakarta Distribution Center (JDC), Kamal Muara, Pejaringan Jakarta Utara, Senin (12/3/2018).
Ia menduga, bawang putih impor ilegal tersebut telah didistribusikan dan menyebar ke berbagai kota lainnya baik di Pulau Jawa hingga Pulau Sumatera. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan melakukan penelusuran ke Medan secara langsung pada sore nanti.
"Sore nanti kami cek di Medan. Kami akan cek kembali pendalaman kami terkait ini," ungkapnya.
Dari jumlah total kontainer yang ditemukan, Kemendag mengungkapkan bahwa bawang putih impor ilegal ini jumlahnya cukup signifikan.
Advertisement
Penyelewengan Izin
Penyelewengan yang dilakukan importir adalah dengan menggunakan izin bibit tetapi kemudian setelah masuk ke Indonesia dijual langsung ke pasar.
"Jadi kalau mau impor bibit bawang putih ya bibit sajalah, jangan dijual ke pasar," tuturnya.
Veri menjelaskan bahwa ia akan melakukan gelar temuan. "Ya nanti barangnya akan kami perlihatkan. Ini contoh bibit bawang putih yang dijual ke Pasar Kramat Jati. Ini kita duga dari China," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: