Alami Status Kurang Bayar Saat Lapor SPT? Lakukan Hal Ini

Saya mau lapor bukti pemotongan pajak pada 2017. Akan tetapi, pada halaman terakhir ada pemberitahuan status saya saat ini "kurang bayar".

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mar 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 07:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Saya mau lapor bukti pemotongan pajak pada 2017 di djponline.com. Akan tetapi, pada halaman terakhir ada pemberitahuan status saya saat ini "kurang bayar". Kalau seperti itu apa yang harus dilakukan?

 

 

Terimakasih

 

 

santirahmaxxxxxxxx@gmail.com

 

 

 

Jawaban

Yth. Saudari Santirahma Wati,

Terkait dengan status Kurang Bayar Saudari pada saat pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dapat terjadi karena perhitungan PPh Saudari lebih besar dari PPh Pasal 21 yang tercantum di bukti potong.

Jika memang faktanya Saudari Kurang Bayar maka PPh Pasal 21 yang kurang bayar tersebut dapat disetorkan menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) yang dapat Saudari minta di Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan kode jenis setoran 411125-200.

Setelah mendapatkan SSE tersebut Saudari dapat melakukan pembayaran di Bank Persepsi. Selain itu kurang bayar tersebut dapat terjadi karena Saudari belum mengisi atau keliru mengisi PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pihak perusahaan yang terdapat di lampiran I bagian C SPT PPh WP OP.

Saudari perlu melakukan pengecekan atas kemungkinan tersebut supaya tidak ada kurang bayar hanya karena kekeliruan pengisian di e-filling.

 

Semoga membantu.

 

 

Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

 

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya