Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 31Â wajib pajak (WP) yang terdaftar dalam Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar. Penghargaan diberikan bagi wajib pajak yang telah berkontribusi besar dan taat terhadap peraturan perpajakan.
Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta mendapatkan penghargaan. Selain itu, ada juga Wajib Pajak Perseorangan yang membawa pulang penghargaan dari Sri Mulyani.
Sejumlah pengusaha besar yang turut menerima penghargaan antara lain Pemilik PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Pemilik Salim Group Anthony Salim, Pemilik Gemala Grup Sofjan Wanandi, Pendiri dan Pemilik Medco Group Arifin Panigoro serta Pendiri Mahaka Group Erick Tohir.
Advertisement
"Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan," jelas Sri Mulyani di Gedung Radjiman Widyoningrat di Kantor DJB Wajib Pajak Besar, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga
Sri Mulyani pun mengimbau kepada pengusaha dan orang super kaya Tanah Air, agar mau menanamkan dananya di dalam negeri serta tidak membawanya ke luar negeri. "Tolong agar akses atau surplus usahanya itu jangan ditaruh di luar negeri, tapi tanamkan di sini (Indonesia). Kami kasih insentif," ujar dia.
Adapun tujuan pemberian insentif pajak ini untuk pertumbuhan ekonomi negara dapat mengatasi ketertinggalan dan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.
"Tujuan kita ke depannya, Republik ini adalah negara di mana ekonominya sudah termasuk dalam 20 negara ekonomi terbesar di dunia," kata Sri Mulyani.
Pendiri PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Grup Emtek), Eddy Kusnadi Sariaatmadja, pada kesempatan tersebut menyatakan menyambut positif langkah Sri Mulyani memberikan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. "Dengan adanya tax holiday, membuka pintu investasi bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya di dalam negeri," jelas dia.Â
Eddy melanjutkan, Ditjen Pajak saat ini telah berhasil mengubah stigma menyeramkan bagi WP. Hal itu terlihat dari keberhasilan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Pengusaha waktu itu stres dan bingung, ini trick apa lagi yang dilakukan. Saya melihat, kepercayaan terhadap Ditjen Pajak sangat rendah waktu itu. Tapi menurut kami, sifat melayani inilah yang membuat WP semakin patuh terhadap pajak dan mereka mau ikut tax amnesty," ucapnya.
Eddy merasa, membayar pajak saat ini bukan lagi kewajiban, tapi sebuah kehormatan. Dia menganggap membayar pajak merupakan bentuk solidaritas sosial.
Daftar 31 Wajib Pajak
Adapun daftar 31 wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, di mana 12 di antaranya adalah wajib pajak BUMN, adalah:
1. PT Adaro Indonesia
2. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3. PT Astra Daihatsu Motor
4. Arifin Panigoro5. Anthoni Salim
6. PT Bio Farma (Persero)
7. PT Bukit Asam Tbk
8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
9. PT BNI (Persero) Tbk
10. PT BRI (Persero) Tbk
11. PT Bank Central Asia Tbk
12. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
13. Chairul Tanjung
14. Erick Thohir
15. Edwin Soeryadjaya
16. PT Honda Prospect Motor
Advertisement
17-31
17. James Tjahaja Riady
18. PT Kaltim Prima Coal
19. PT Kideco Jaya Agung
20. PT Pertamina (Persero)
21. PT Pupuk Indonesia (Persero)
22. PT PLN (Persero)
23. PT Pama Persada Nusantara
24. PT Pegadaian (Persero)
25. Eddy Kusnadi Sariaatmadja
26. Sofjan Wanandi
27. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
29. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
30. PT Unilever Indonesia Tbk
31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.