Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat ada 7,1 juta transaksi pembayaran pajak sepanjang 2017. Nilai pajak yang disetorkan mencapai sekitar Rp 183 triliun.
Sekretaris Perusahaan BNI, Kiryanto mengungkapkan, perusahaan merupakan salah satu bank persepsi yang menampung pembayaran pajak para wajib pajak.
Advertisement
Baca Juga
"Ada 7,1 juta transaksi pembayaran pajak yang dilakukan melalui BNI dengan nilai pajak yang disetorkan sekitar Rp 183 triliun," kata dia kepada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Selain menjadi bank yang melayani pembayaran pajak, BNI juga menjadi Wajib Pajak Badan yang patuh membayar pajak kepada negara pada tahun lalu. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kepada Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI, Adi Sulistyowati.
Data Ditjen Pajak menunjukkan besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361,84 triliun pada tahun lalu.
Target penerimaan Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebesar Rp 432,37 triliun yang berarti tumbuh 19,54 persen pada 2018 dibanding realisasi 2017. Pencapaian target penerimaan pajak tersebut akan mendukung 30,33 persen target nasional, yaitu sebesar Rp 1.424 triliun.
112 Lembaga Keuangan Siap Setor Rekening Nasabah ke Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mendaftar sebagai pelapor data atau informasi saldo rekeningnasabah untuk kepentingan perpajakan. Batas waktu pendaftaran bagi perbankan, asuransi, koperasi, dan lembaga keuangan lain sampai akhir Maret ini.
"Sekarang baru pendaftaran sampai Maret itu, kemarin kan (sudah) 112 (LJK)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat di Gedung DPR, Jakarta, pada 8 Maret 2018.
Dia mengatakan batas akhir pendaftaran LJK sebagai pelapor data atau informasi keuangan nasabah sampai Maret 2018. Kemudian dilanjutkan dengan pelaporan saldo rekening nasabah domestik di atas Rp 1 miliar mulai April 2018. Sedangkan nasabah Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan mulai Agustus 2018 melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaporan rekening nasabah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.
Dalam payung hukum tersebut, juga mengatur sanksi bagi perbankan cs yang tidak melaporkan rekening nasabahnya untuk kepentingan perpajakan. Sanksi untuk LJK yang tidak melakukan pelaporan rekening nasabah berupa denda sebesar Rp 1 miliar hingga hukuman pidana.
Menurut Hestu Yoga, Ditjen Pajak akan mengedepankan pembinaan bagi LJK untuk melakukan pelaporan rekening nasabah. Pasalnya, hal tersebut merupakan amanat UU dan untuk kepentingan negara.
"Kita selalu mengimbau, membina untuk dilaporkan saja (saldo rekening nasabah) karena ini diamanatkan UU, pajak itu untuk kepentingan negara," tandasnya.
Advertisement