Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur angkat bicara soal pemberian cuti satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya tengah menjalani proses melahirkan.
Asman mengungkapkan, sebenarnya tidak ada aturan yang menyatakan jika PNS pria boleh mengambil cuti selama satu bulan untuk menemani istrinya melahirkan.
"Enggak ada kata-kata (dalam aturan) yang dibolehkan sampai satu bulan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Menurut dia, ketentuan dan tata cara cuti bagi para PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga
Dalam payung hukum tersebut, lanjut Asman, PNS pria diizinkan untuk mendapatkan cuti lebih panjang bila istrinya melahirkan kemudian harus dirawat di rumah sakit. Peraturan cuti itu sudah diatur dalam PP 11/2017.
"Kaitan dengan pria diatur dalam Perka BKN. Dalam Perka itu sebenarnya pria yang bisa diizinkan untuk cuti, apabila istrinya dirawat di RS. Jadi selama dirawat, misalnya berapa hari, dia diizinkan selama istrinya dirawat di rumah sakit, karena melahirkan. Kalau dirawat ya," jelas dia.
Sedangkan jika istrinya tidak harus mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dan bisa segera diizinkan pulang usai melahirkan, maka aturan cuti bagi PNS pria sesuai yang telah ditentukan. Namun, Asman mengaku tidak hafal berapa lama cuti normal yang diizinkan bagi PNS pria untuk menemani istrinya melahirkan.
"Kalau tidak dirawat cutinya sesuai dengan aturan. Kalau tidak salah dalam Perka itu sudah diatur, hanya beberapa hari. Jadi kalau istrinya dirawat baru diberikan cuti. Tapi tata caranya pun sudah diatur di dalam Perka itu. Bukan dibolehkan cuti satu bulan, itu salah pengertian," tandas dia.
Aturan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki dapat mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi cesar. Ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP).
Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting. Mengenai cuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Adapun kebijakan cuti alasan penting ini, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement