Harus Ada Mekanisme Pengawasan Efektif Buat Pekerja Asing

Sistem pengawasan yang efektif dan transparan Imelda, akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian.

oleh Arthur Gideon diperbarui 17 Mar 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2018, 09:00 WIB
Operasi Imigrasi Temukan Izin 45 TKA Tiongkok Kedaluarsa
Petugas Imigrasi Bengkulu menemukan sebanyak 45 orang tenaga kerja asing asal Tiongkok yang mengantongi izin kerja kedualuarsa (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Jakarta - Masuknya pekerja asing ke Indonesia sudah menjadi bagian dari globalisasi dan berlakunya perdagangan bebas. Dalam konteks ASEAN, Indonesia sudah menjadi bagian dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Namun kehadiran mereka sering dipersepsikan buruk oleh sebagian kalangan. Untuk itu, pemerintah harus menciptakan sistem monitoring atau pengawasan yang efektif untuk pekerja asing.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, sistem pengawasan yang efektif untuk pekerja asing sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Sistem tersebut juga harus transparan supaya bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh banyak pihak.

Mekanisme tersebut harus memiliki kemampuan untuk track and trace yang melibatkan berbagai stakeholders. Contohnya adalah perusahaan pemberi kerja, pemerintah, kedutaan, agen dan lain-lain.

Salah satu contoh dari pengaplikasian sistem track and trace ini adalah perusahaan pemberi sponsor harus selalu memonitor status keimigrasian dari para pekerja asing yang dipekerjakannya.

"Perusahaan pemberi kerja harus ikut bertanggung jawab untuk mengawasi status keimigrasian para pekerja asingnya," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/3/2018).

Kedua, jika pekerja asing tersebut berhenti bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut, baik pemilik perusahaan dan pekerja asing harus menginforkan kepada pihak imigrasi.

"Hal ini agar mempermudah pihak imigrasi untuk memonitor status dari para pekerja asing tersebut, karena jika pekerja asing itu tidak terdaftar di perusahaan manapun, mereka tidak berhak untuk tetap tinggal di Indonesia,” jelasnya.

 

Sistem Pengawasan

Komisi III Temukan Masih Dijumpai TKA Asing Ilegal
Tim Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan masih ditemukan Tenaga Kerja Asing ilegal menyalahi prosedur perizinan.

Sistem pengawasan yang efektif dan transparan, sebut Imelda, akan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian. Selain itu, hal ini juga akan menimbulkan kepatuhan, tidak hanya dari para pekerja asing, tetapi juga dari para perusahaan pemberi kerja.

Hal ini juga dapat menghindarkan para pekerja asing dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin saja terjadi pada mereka.

Di beberapa daerah, tidak jarang para pekerja asing mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dalam bentuk razia tidak resmi yang dilancarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan komunitas atau daerah tertentu.

Selain pengawasan terhadap sistem keimigrasian pekerja asing, kehadiran para pekerja asing juga harus membawa manfaat bagi para pekerja Indonesia dan perusahaan yang mempekerjakannya.

Dengan menerapkan collaborative approach atau pendekatan yang mengutamakan kolaborasi antara pekeja asing dan pekerja Indonesia, perusahaan akan membentuk budaya kerja yang lebih aktif dan mengedepankan komunikasi dua arah.

“Contohnya, para pekerja asing jangan hanya memberi perintah pada pekerja lokal. Pekerja asing harus bisa memberikan pengetahuan mengenai hal yang ditugaskan sehingga pekerja lokal mendapatkan ilmu dari situ. Pekerjaan tersebut harus melibatkan kedua belah pihak secara seimbang dan dengan mengikutsertakan input dari keduanya juga,” jelas Imelda.

Proses transfer ilmu juga bisa dilakukan lewat program training dan mentoring. Hal ini membutuhkan komitmen dan konsistensi dari perusahaan karena mereka adalah pihak yang sebenarnya paling diuntungkan dengan adanya proses investasi pada sumber daya manusia ini.

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya