Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya menjalani profesi menjual es krim. Produk dari distributor saya suplai ke toko-toko. Omzet penjualan yang didapat kurang lebih sekitar Rp 450 juta. Keuntungan bersih rata-rata per bulan Rp 5 juta. Dengan kondisi itu, berapa kewajiban pajak yang harus saya bayar?
Â
Advertisement
Â
Terimakasih
Â
Â
aicexxxx@gmail.com                                 Â
Â
Baca Juga
Â
Jawaban:
Yth. Sdr. Aice,
Â
Dengan omzet penjualan rata-rata Rp.450.000.000 per bulan, maka perkiraan omzet Saudara setahun adalah sebesar Rp.5.400.000.000 atau telah melebihi Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) sehingga Saudara berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
Saudara juga berkewajiban untuk melaporkan usaha dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk selanjutnya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari setiap transaksi penjualan.
Atas setiap PPN yang dipungut dari pembeli, Saudara wajib menyetorkannya ke Kas Negara setelah diperhitungkan dengan PPN yang Saudara telah bayarkan kepada supplier sehubungan dengan kegiatan usaha dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.
Selanjutnya untuk kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Saudara tidak menjelaskan apakah kegiatan usaha dijalankan oleh perseorangan / orang pribadi atau dijalankan oleh badan usaha.
Terdapat perbedaan dalam penghitungan kewajiban PPh antara Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dari penghasilan neto fiskal setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apabila kegiatan usaha dijalankan oleh perseorangan. Adapun kewajiban PPh untuk Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 31E UU PPh dari penghasilan neto fiskal.
Penghasilan neto fiskal baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan diperoleh dari jumlah peredaran usaha dikurangi jumlah beban usaha yang menurut ketentuan perpajakan diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan.
Penerapaan tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:
-Â Â Â Â Â Â Â Â Â sampai dengan Rp.50.000.000, 5 persen;
-         di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000, 15 persen;
-         di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000, 25 persen;
-         di atas Rp.500.000.000, 30 persen.
Â
Â
Selanjutnya
Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini adalah sebagai berikut :
a.       Rp.54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.       Rp.4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang  kawin;
c.       Rp.54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d.       Rp.4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan sesuai pasal 31E UU PPh adalah 50 persen dari tarif 25 persen sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000.
Dengan asumsi, Saudara menjalankan perusahaan perseorangan dan memiliki penghasilan neto fiskal rata-rata sebesar 3 persen dari omzet per bulan yaitu Rp. 13.500.000 per bulan, maka penghasilan neto fiskal selama setahun adalah sebesar Rp.162.000.000.
Selanjutnya dengan asumsi bahwa Saudara statusnya telah kawin dan mempunyai satu orang anak maka PTKP yang berlaku untuk Saudara adalah sebesar Rp. 63.000.000 sehingga Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar Rp. 99.000.000. PPh yang menjadi kewajiban Saudara adalah: Â
-Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 5%Â Â x Rp. 50.000.000.000 = Rp. 2.500.000
-Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 15% x Rp. 49.000.000Â Â Â Â Â Â Â Â =Â Rp. 7.350.000
Total                                             Rp. 9.850.000
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Â
Salam,
Â
Â
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan GlobalÂ
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Â
Â
Advertisement