Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku usaha industri menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Adanya payung hukum ini diharapkan memberikan kepastian bagi industri dalam mendapatkan garam sebagai bahan baku produksinya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, industri makanan dan minuman membutuhkan setidaknya 550 ribu ton garam sebagai bahan baku setiap tahunnya.
Advertisement
Baca Juga
Angka tersebut naik sekitar 22 persen dibandingkan kebutuhan tahun lalu yang hanya 450 ribu ton. "Hal ini seiring dengan peningkatan investasi dan ekspansi di sektor industri makanan dan minuman," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada pada 2017 mencapai 9,23 persen, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,07 persen.
Peran sektor ini terhadap PDB sebesar 6,14 persen dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3 persen, terbesar dibandingkan sektor lainnya pada periode yang sama. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja cukup banyak, yakni lebih dari 3,3 juta orang.
Bahan Baku Industri Kimia Dasar
Sementara itu, Direktur PT Asahimas Chemical Eddy Sutanto menyatakan, garam industri merupakan bahan baku utama di sektor industri kimia dasar yang dibutuhkan lebih dari 400 perusahaan nasional.
Kebutuhan garam industri ini juga untuk menopang peningkatan ekspor, salah satunya pabrik kimia di Cilegon, Banten yang telah melakukan perluasan usaha sejak 2016 dengan nilai investasi lebih dari Rp 5 triliun.
“Selain itu, ekspansi yang dilakukan dalam rangka mengurangi impor bahan kimia dan mengamankan pertumbuhan industri kimia dan industri-industri turunannya. Maka itu, kebutuhan garam industri pun meningkat seiring dengan perluasan investasi tersebut,” papar dia.
Eddy menjelaskan, untuk industri kimia, garam industri yang diimpor dilakukan langsung oleh industri kimia dan diterima di pelabuhan sendiri dan digunakan sendiri.
“Jadi, tidak ada broker, hal ini untuk menjaga keberlangsungan produksi yang beroperasi 24 jam non-stop dan menjaga cost competitiveness dari produk kimia tersebut untuk kebutuhan di dalam negeri dan persaingan di pasar ekspor,” tuturnya.
Advertisement
Kebutuhan Garam Nasional
Merujuk data Kemenperin, kebutuhan garam industri nasional di 2018 sekitar 3,7 juta ton. Bahan baku ini akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton.
Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535 ribu ton. Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740 ribu ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: