PLN Nikmati Gas Alam Cair Tangguh pada 2020

Proyek LNG Tangguh Train 1 dan 2 di Teluk Bintuni, Papua Barat merupakan proyek migas terbesar di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Mar 2018, 17:17 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2018, 17:17 WIB
20160425-FSRU-PGN-Lampung-Istimewa
FSRU PGN Lampung menerima Kargo LNG kedua dari Kilang LNG Tangguh, di Pantai Labuan Maringgai, Lampung, Senin (25/4). Usai mengalami regasifikasi di FSRU Lampung, gas ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Jabar dan Sumsel. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan menikmati pasokan gas untuk menghasilkan listrik dari Train 3 fasilitas pengolahan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada 2020.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, setelah Train 3 berproduksi maka produksi LNG Tangguh akan bertambah 3,8 juta ton per tahun.

Saat ini fasilitas tersebut memproduksi LNG 7,6 juta ton per tahun dari Train 1 dan 2. Dengan adanya tambahan dari Train 3 nanti maka jumlah produksi Lapangan Tangguh menjadi 11,4 juta ton per tahun.

"Sesuai keputusan investasi final yang sudah ditandatangani kedua belah pihak pada tahun 2016 lalu, 75 persen dari produksi Train 3 akan dialokasikan untuk PLN," kata Arcandra, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Pasokan sebesar 75 persen dari produksi Train 3 Tangguh untuk PLN nanti akan menghasilkan listrik 3 ribu Mega Watt (MW). Sedangkan Train 1 dan 2 yang sudah beroperasi memasok LNG untuk pembangkit listrik dan industri, sejak 2013.

 

Ciptakan Lapangan Kerja

Pemerintah Incar Rp 6,2 Triliun dari Kenaikan Harga LNG Tangguh
Proyek LNG Tangguh Train 1 dan 2 di Teluk Bintuni, Papua Barat merupakan proyek migas terbesar di Indonesia.

Proyek LNG Tangguh Train 1 dan 2 di Teluk Bintuni, Papua Barat merupakan proyek migas terbesar di Indonesia saat ini.

Pada 16 Juni 2017 Pemerintah menetapkan LNG Tangguh sebagai obyek vitas nasional dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Proyek tersebut menciptakan lapangan‎ kerja baru, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 5 ribu orang, yang diprioritaskan untuk masyarakat lokal.

"Dengan mulainya Train 3 itu ada sekitar 5.000 tenaga kerja nantinya yang dapat diserap nantinya dengan sebagian besar akan diambil dari masyarakat lokal setempat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya