Liputan6.com, Jakarta Sejumlah wilayah dilaporkan mengalami kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium. Kelangkaan tersebut terjadi setelah Pertamina memutuskan menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 200 per liter.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan, kelangkaan Premium yang terjadi saat ini karena Pertamina dibatasi dalam menjual BBM bersubsidi.
Advertisement
Baca Juga
"Soal kelangkaan Premium. Pemerintah sekarang memberikan jumlah Premium yang harus disiapkan Pertamina. Kalau lebih dari itu ditangkap," ujar dia dalam diskusi bertema Mencermati Manfaat Pembentukan Holding BUMN Migas di Jakarta, Senin (26/3/2018).
Menurut dia, kelangkaan Premium ini salah satunya imbas dari kenaikan harga Pertalite. Sebab, saat harga BBM nonsubsidi naik, maka masyarakat akan kembali beralih ke Premium yang disubsidi pemerintah. Sedangkan penjualan BBM RON 88 tersebut terbatas.
"Pada saat yang lain naik, pasti Premium langka, karena orang pindah ke Premium. Sedangkan jumlah Premium dibatasi. Pertalite naik karena bukan subsidi, itu kan tempat pelarian dari Pertamax ke Premium, ada antara, tapi tidak dikendalikan," kata dia.
Said menyatakan, dengan kelangkaan Premium ini, maka pemerintah harus segera mengambil langkah agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat. Sebab selama ini, masyarakat sudah diarahkan untuk beralih ke Pertalite, tetapi harganya malah dinaikkan.
"Jadi dengan kelangkaan ini pemerintah harus hadir. Kalau memang dinyatakan langka, maka pemerintah menugaskan untuk tambah lagi Premium," tandas dia.
Tonton Video Pilihan Ini:
Pertamina Bakal Hapus BBM yang Tak Penuhi Standar Euro 4
Aturan penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ramah lingkungan terus digencarkan pemerintah. Salah satunya dengan mendorong penggunaan BBM standar Euro 4, agar kualitas udara lebih sehat.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menyatakan berdasarkan pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beberapa kota besar di Indonesia memiliki kualitas udara yang sudah melampaui ambang batas baku mutu udara yang sehat.
Jakarta misalnya, per Januari 2017-Januari 2018, kualitas udaranya mencapai 35 ug per m3, sudah melampaui standar WHO 25 ug per m3.
Baca Juga
"Penyebab utamanya adalah gas buang kendaraan bermotor dengan mesin yang menggunakan BBM berkualitas rendah," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/3/2018).
Karena itu, lanjut Adiatma, menjelang pelaksanaan beberapa event internasional seperti Asian Games pada Agustus 2018 dan pertemuan IMF-Wold Bank pada Oktober 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 mulai Mei 2018 di Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Yogyakarta, Banyuwangi, Bali, dan Labuan Bajo.
Adiatma mengatakan, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang penggunaan BBM standar lingkungan, yakni Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017. Permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi.
"Dengan Permen ini, maka bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus," tandas dia.
Advertisement