Jokowi akan Temui 3.000 Wakil Industri Pengguna Fasilitas Kepabeanan Sore Ini

Pertemuan ini merupakan rangkai dari upaya pemerintah dalam mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Mar 2018, 15:41 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 15:41 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo.(Mark Metcalfe/Pool Photo via AP)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan bertemu dengan para pengguna fasilitas kepabeanan sekaligus meluncurkan perizinan online. Acara tersebut akan digelar di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Bogor pada hari ini pukul 16.30 WIB .

Staf Ahli Bidang Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengatakan, acara ini akan dihadiri perwakilan dari 1.400 perusahaan. Mereka terdiri dari perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), perusahaan yang berada di pusat logistk berikat, perusahaan mitra prioritas Bea Cukai, perusahaan migas dan lain-lain.

"Juga akan ada 100 industri kecil dan menengah. Sedangkan undangannya, ada 3.000 undangan," ujar dia di PT Samick Indonesia, Jawa Barat, Selasa (27/3/2018).

Dia menjelaskan, acara ini merupakan rangkai dari upaya pemerintah dalam mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri keuangan (RPMK).

Nugroho menyatakan, isi dari RPMK tersebut antara lain soal registrasi kepabeanan yaitu ketentuan registrasi awal seluruh pelaku usaha di bidang kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan dan untuk kepentingan pendataan.

 

Hal Lain

Kemudian, soal tempat penimbunan berikat (TPB) yaitu fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk pelaku usaha dalam rangka tertentu (kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain).

Selanjutnya, soal KITE yaitu fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Dan terakhir, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, panyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

"Ini percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha. Selama ini berusaha di Indonesia cukup ruwet, khususnya untuk investasi dan ekspor. Tapi kalau ekspor kuat, ekonomi kita akan kuat, lalu investasi tinggi," tandas dia.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya