Pengenaan Cukai Plastik Tekan Daya Saing Produk Lokal

Sebaiknya pemerintah mencari inovasi-inovasi dalam memanfaatkan sampah plastik, misalnya di daur ulang.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mar 2018, 20:16 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 20:16 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk membatalkan pengenaan cukai plastik yang akan mulai diterapkan pada Juli 2018. Pasalnya, penerapan kebijakan ini dikhawatirkan akan menekan daya saing produk dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah‎ Zubir mengatakan, pemerintah harus memikirkan secara lebih dalam dampak yang akan terjadi pada industri-industri di Tanah Air dari penerapan kebijakan tersebut.

"‎Saya tidak setuju, pemerintah jangan cari gampangnya saja, cukai plastik bukan jalan keluar mengurangi sampah plastik," ujar dia di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

‎Menurut Inas, sebaiknya pemerintah mencari inovasi-inovasi dalam memanfaatkan sampah plastik, misalnya di daur ulang menjadi barang-barang yang dapat dimanfaatkan kembali.

"Pikirkan daur ulangnya, ini yang harus dicermati oleh pemerintah, bukan langsung mengenakan cukai plastik, banyak hal yang bisa dilakukan," ungkap dia.

Dia juga menilai, pengenaan cukai plastik nantinya dapat menekan daya saing produk-produk dalam negeri. Karena kebijakan ini akan berdampak pada beban dari industri nasional yang akan semakin besar‎ dan ujungnya mendorong kenaikan harga produknya.

"Ini jelas menekan daya saing kita, karena bebannya menjadi bertambah," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Inaplas Menolak

Pemerintah Siap Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Papan bertuliskan 'Diet Kantong Plastik' di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Senin (22/2). Peraturan ini serentak di 17 kota Indonesia dengan pembayaran Rp200 per kantong plastik. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, Asosiasi Industri Petrokimia Olefin, Aromatik dan Plastik (Inaplas) juga telah melakukan penolakan terhadap kebijakan ini. Wakil Ketua Inaplas, Suhat Miyarso mengatakan, target penerimaan cukai kantong belanja plastik sebesar Rp 500 miliar tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan.

Menurut dia, hal ini dapat diganti dengan pemberian dukungan kepada industri plastik sehingga dapat memberikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) yang lebih besar dari pada penerimaan cukai kantong belanja plastik.

“Kami meminta agar pemerintah bersama pelaku industri plastik dan organisasi swadaya memulai program penanganan sampah secara menyeluruh. Pemerintah sebaiknya memberikan dukungan dan fasilitas awal bagi tumbuhnya industri pengolahan sampah yang mandiri dan menguntungkan,” jelas dia.

Dia menyatakan, pengenaan cukai untuk kantong belanja plastik ini akan berdampak luas kepada industri terkait yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah.

"Kebijakan ini akan menurunkan minat investasi baru di industri plastik yang akan mempengaruhi strategi pengembangan industri hulu dan menengah petrokimia," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya