Tuntut Hak, Pengemudi Taksi dan Ojek Online Bakal Demo Besar-besaran

KSPI dan KATO akan menggelar aksi demo besar-besaran untuk menuntut hak para pengemudi taksi dan ojek online yang selama ini terabaikan.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Mar 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 11:00 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan berunjuk rasa besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Aksi ini menuntut pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib para pengemudi taksi dan ojek online.

Koordinator Presidium KATO, Said Iqbal mengatakan, aturan mengenai transportasi online yang dikeluarkan pemerintah tidak berpihak kepada para pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini terbukti dari perlindungan tarif, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pengemudi transportasi online sangat minim sekali.

"Pemerintah terkesan lebih memproteksi para aplikator atau pengusaha Grab, Uber, dan Go-Jek karena alasan penyerapan tenaga kerja tanpa memberikan perlindungan tarif dan kesejahteraan bagi para pengemudi," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menginstruksikan para menteri agar segera membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para pengemudi.

"Dalam SKB tiga menteri tersebut harus diatur nilai tarif bawah yang diterima oleh pengemudi Go-Jek, Grab, dan Uber. Seperti layaknya para buruh menerima upah minimum sebagai jaring pengaman agar tidak menjadi absolut miskin," kata dia.

Dalam hal ini, KATO meminta agar setiap perubahan aturan tarif dan bonus yang dibuat oleh para pengusaha transportasi online wajib didiskusikan terlebih dahulu dengan perwakilan serikat pekerja pengemudi transportasi online.

"Jangan pengusahanya dibiarkan berlindung dengan definisi istilah mitra. Tetapi dalam praktiknya tidak menempatkan para pengemudi transportasi online tersebut sebagaimana layaknya mitra untuk merundingkan hak-hak mereka," ungkap dia.

Seharusnya, lanjut Said, pengusaha transportasi online mencontoh pengusaha taksi yang juga menempatkan para sopir taksi tersebut sebagai mitra, tetapi para pengemudi tersebut berhak membuat PKB yang mengatur tarif, komisi, dan kesejahteraan para pengemudi.

"Sekali lagi, pemerintah jangan berlindung dalam aturan tentang lalu lintas yang mengatakan roda dua bukan angkutan penumpang atau manusia. Karena faktanya, dalam tiga tahun terakhir dengan kemajuan teknologi kendaraan roda dua (ojek online) sudah digunakan sebagai alat angkutan penumpang," ungkap dia.

 

Tuntutan Lain

20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Selain itu, KSPI dan KATO juga akan mengambil sejumlah langkah terkait hal ini. Pertama, KSPI dan KATO akan melakukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar menempatkan kendaraan roda dua termasuk sebagai angkutan penumpang.

Kedua, KSPI dan KATO mendesak agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek agar segera direvisi. Dengan mengatur adanya tarif bawah, perlindungan, kesejahteraan, pemberian jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan), dan hal-hal lain yang mengatur tentang perlindungan dari para pengemudi ojek online.

Ketiga, KSPI dan KATO mendesak agar pemerintah segera menerbitkan SKB tiga menteri dalam waktu satu bulan ke depan. Sebagai contoh, pemerintah pernah menerbitkan peraturan mengenai objek vital yang salah satu isinya melarang buruh melakukan aksi di kawasan industri. Padahal peraturan itu tidak ada dasar hukumnya tetapi tetap dikeluarkan. Karena itu terkait, dengan transportasi online, juga tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan peraturan hanya karena tidak ada dasar hukum.

Keempat, KSPI dan KATO akan meminta DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Transportasi Online yang intinya mengakui keberadaan roda dua sebagai kendaraan angkutan penumpang umum dan ada tarif bawah penghasilan untuk para pengemudi transportasi online tersebut.

Kelima, KSPI dan KATO akan melakukan gugatan warga negara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada presiden, wakil presiden, dan menteri terkait, untuk meminta pengadilan menyatakan bersalah pada tergugat yang telah mengabaikan nasib ratusan ribu pengemudi transportasi online.

"Terakhir, KSPI dan KATO akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia," tandas Said.    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya