Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran bagi putra putri Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan pada sekolah kedinasan sebanyak 13.677 kursi. Pendaftaran dibuka pada 9 April 2018 di portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Biasanya lulusan dari sekolah kedinasan pemerintah bisa memperoleh kesempatan lebih besar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, sesuai pengumuman nomor: 239/S.SM.01.00/2018, sebanyak delapan Kementerian/Lembaga (K/L), membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru.
Advertisement
Baca Juga
"Total jumlah penerimaan sebanyak 13.677 kursi," kata Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Kedelapan sekolah kedinasan K/L yang membuka penerimaan tersebut, yakni Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi)
"Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara online dan hanya melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id" tegas Ridwan.
Ridwan mengatakan, sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN kembali digunakan pada salah satu tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni baru tersebut. Sementara mengenai tata cara, persyaratan, dan kualifikasi calon peserta sekolah kedinasan dapat dilihat di situs website K/L masing-masing mulai 1 April 2018.
Bayar Administrasi Rp 50 Ribu
Ridwan menambahkan, bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD, akan dikenakan biaya Rp 50 ribu peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara. Tata cara atau teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," tandas Ridwan.
Advertisement
Diangkat Jadi CPNS
Adapun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-sisw atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegas Dwi.