Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan aturan insentif pajak baru terkait tax holiday akan mulai berlaku pada pekan ini. Dengan demikian, investor di sektor industri yang telah ditetapkan dan sesuai dengan persyaratan bisa langsung mendapatkan insentif tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan tersebut telah diterbitkan pemerintah dan tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diundangkan.
"Sudah terbit tinggal dinomeri saja," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Kementerian Keuangan juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menyangkut kebijakan ini, salah satunya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, BKPM tengah mengatur ulang administrasi terkait kebijakan tersebut.
"Jadi BKPM akan mengadministrasikan dan menerima aplikasi dan lain-lain," kata dia.
Menurut Suahasil, tidak lama lagi insentif tersebut mulai diberlakukan dan bisa dinikmati oleh investor. Sehingga diharapkan investor tidak lagi menunda untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Nanti saat nomornya keluar. Minggu ini pasti berlaku. (Jangka waktu pemberlakuan?)‎ Enggak ada, bisa langsung minta (insentif)," tandas dia.
17 Industri Bisa Dapat Insentif Pajak Tax Holiday
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah telah merevisi aturan insentif pajak bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi ini memberikan kepastian bagi para investor di 17 sektor industri dalam mendapatkan insentif pajak berupa tax holiday.
Dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dan aturan yang baru. Pertama, soal penanam modal yang tidak perlu penanam modal baru, tetapi boleh penanam modal yang sudah eksisting tapi melakukan ekspansi.
"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga disegmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4/2018y
Kedua, jika di aturan lama, investor mendapatkan tax holiday atau tidak tergantung dari keputusan komite. Namun di aturan baru, semua investor asal memenuhi syarat yang ditentukan akan mendapatkan insentif pajak ini.
"Kalau di aturan lama yang di-holiday-kan, yang tidak bayar pajak tidak presisi, tergantung rapat komite, dan signifikansi bisa 10 persen-100 persen. Kalau yang terkini sangat presisi, tax holiday dapatnya 100 persen," kata dia.
Advertisement
Jangka Waktu
Ketiga, di aturan lama, jangka waktu mendapatkan tax holiday berkisar 5 tahun-10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan komite. Namun di aturan baru, jangka waktunya tergantung dari besaran investasi yang ditanamkan.
"Kemudian jangka waktu holiday kalau diaturan lama rentang waktunya 5 tahun-10 tahun bisa diperpanjang, tetapi ini hasil komite. Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor kalau saya investasinya segini dapat segini. Kalau yang lama tergantung hasil analisis komite. Ini lebih presisi," jelas dia.
Misalnya, nilai investasi Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan tax holidayselama 5 tahun, investasi Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun selama 7 tahun, investasi Rp 5 triliun sampai dengan kurang dari Rp 15 triliun selama 10 tahun, investasi Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun selama 15 tahun, dan Rp 30 triliun ke atas mendapatkan tax holidayselama 20 tahun.
"Jadi waktu mengajukan penanaman modal, berapa modal yang dijanjikan, kalau dia Rp 30 triliun, secara otomatis akan dapat izin prinsip tax holiday selama 20 tahun selama cocok dengan sektornya," ungkap dia.
Masa Transisi
Keempat, di aturan baru, ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50 persen pajak bagi investor yang masa tax holiday sudah habis.
Sebelumnya atau dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan masa transisi. Di aturan baru setelah masuk tax holiday masih dapat fasilitas dengan pengurangan PPh badan 50 persen selama 2 tahun.
"Jadi misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai, tahun ke-21 dia bayar 50 persen dari PPh badan terutang, tahun ke-22 bayar 50 persen selanjutnya baru 100 persen normal. Yang dimaksud tax holidayini dia tidak membayar pajak dari laba perusahaan," tutur dia.
Advertisement
17 Sektor Industri
Berikut 17 sektor industri yang mendapatkan tax holiday:
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya
4. Industri kimia dasar annorganik
5. Industri kimia dasar organik
6. Industri bahan baku farmasi
7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya
8. Industri pembuatan peralatan komunikasi
9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan
10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik
11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head
12. Industri pembuatan komponen robotik
13. Industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeler
15. Industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi
16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik
17. Infrastruktur ekonomi, jadi infrastruktur ekonomi juga mendapat tax holiday.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: