DJP Beri Kemudahan bagi Badan Usaha buat Urus Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan permudah pelayanan pajak bagi badan usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2018, 19:47 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 19:47 WIB
Sambangi KPK, Dirjen Pajak Koordinasi Sektor Perkebunan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan memberi keterangan kepada awak media seusai pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1). Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyambangi KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan akan mempermudah pelayanan pajak bagi badan usaha.

Kemudahan tersebut di antaranya dalam hal kemudahan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan SPT, hingga pemberian layanan di luar kantor dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal (SKF) bagi wajib pajak (WP).

Robert menjelaskan, ada penyederhanaan persyaratan serta percepatan waktu pendaftaran NPWP, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan virtual office.

"Kemudahan yang sudah kami luncurkan adalah kemudahan pendaftaran. Dalam ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia," kata Robert, di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).

Ia mengungkapkan, beberapa syarat yang disederhanakan adalah menghilangkan persyaratan dokumen data diri atau pengurus ketika mendaftar NPWP.

Syarat tersebut ditiadakan sebab dokumen sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Sebelumnya, dokumen data diri dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) wajib dilampirkan.

SKTU dan SKDU merupakan produk dari pemerintah daerah untuk memperolehnya diperlukan waktu 2-4 hari sehingga menunda proses pembuatan NPWP.  "SKTU atau SKDU dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha," ujar dia.

 

Kemudahan Pembuatan NPWP

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selain itu, kemudahan juga diberikan dalam bentuk layanan pengajuan pembuatan NPWP melalui pihak ketiga yaitu notaris yang telah ditunjuk oleh DJP di setiap daerah.

Jadi, WP tidak harus membuat NPWP di kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP) secara online. 

Kemudahan juga diberikan bagi WP badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu untuk mendaftarkan perusahaanya tidak hanya di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

WP badan dapat melakukan pendaftaran  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas, dan kawasan ekonomi khusus. 

DJP juga melakukan percepatan untuk percepatan waktu penyelesaian permohonan pengukuhan PKP menjadi satu hari kerja dari sebelunya 10 hari kerja. 

"Jadi nanti prosedur penelitian lapangan yang biasanya dilakukan sebelumsebelum penerbitan surat pengkuhan, sekarang bisa dilakukan etelah WP dikukuhkan sebagai PKP." tambah dia.

 

Reporter: Yayu Agustini

Sumber: Merdeka.com 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya