Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M pada 10 April 2018. Biaya haji terendah untuk Embarkasi Aceh Rp 31,09 juta dan termahal di Makassar mencapai Rp 39,51 juta.
Keppres tersebut mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Rabu (11/4/2018), ongkos naik haji atau BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.090.010, sementara BPIH tertinggi Embarkasi Makassar, yaitu sebesar Rp 39.507.741.
Sementara BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 58.796.855,00, dan tertinggi Embarkasi Makassar Rp 67.214.586.
Berikut daftar biaya haji atau BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010
2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375
3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450
4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245
5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190
8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445
12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741, dan
13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305.
BPIH bagi TPHD per embarkasi
Adapun BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah:
1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855
2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220
3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295
4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090
5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035
8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120
9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929
11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290
12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586, dan
13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150.
Advertisement
Segera Lunasi
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Mekah, dan biaya hidup (living cost).
Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Bagi jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, menurut Ahda, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” kata Ahda.
Sementara batas akhir pelunasan, Ahda mengatakan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.
Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.