PPATK: Transaksi Tunai Dibatasi Bakal Tekan Tindak Pidana Korupsi

Menurut data statistik PPATK, tren korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Apr 2018, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 11:00 WIB
20160104-Ilustrasi transaksi uang tunai.
Petugas merapikan uang di Kantor Kas Bank Mandiri, Jakarta, Senin (4/1/2016). PPATK akan membuat batasan nominal transaksi tunai sebesar Rp 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, pembatasan transaksi tunai akan membantu menekan tingkat pidana pencucian uang dan korupsi di Indonesia.
 
Pembatasan tersebut tengah diatuar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
 
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, menurut data statistik PPATK, tren korupsi, penyuapan dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 
 
 
Sejak 2003 hingga Januati 2018, PPATK telah melaporkan sebanyak 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik. Dari jumlah tersebut, 1.958 HA ‎diantaranya merupakan berindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA berindikasi tindak pidana penyuapan.
 
"Modusnya antara lain menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan cek perjalanan," ujar dia di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
 
‎Menurut dia, modus para pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai adalah untuk menyulitkan upaya pelacakan asal usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana (beneficiary). 
 
"Masih segar dalam ingatan kita bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan," lanjut dia.
 
Oleh sebab itu, guna menurunkan tindak pidana korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya, lanjut dia, PPATK mendukung upaya pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. 
 
“Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," tandas dia.

PPATK Akan Batasi Transaksi Tunai Maksimal Rp 100 Juta

Ilustrasi transaksi tunai.
Ilustrasi transaksi tunai.

Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membuat batasan nominal transaksi tunai atau pembayaran langsung dengan uang kartal, yakni sebesar Rp 100 juta.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembatasan angka transaksi tunai dilakukan agar mereka bisa lebih mudah dalam melacak transaksi keuangan yang mencurigakan jelang Pilkada 2018.

"Tentu dengan adanya pembatasan transaksi tunai, itu dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme)," tuturnya di Highland Park Resort, Bogor, Rabu (28/3/2018).

Dengan adanya batasan jumlah transaksi Rp 100 juta, ia menyatakan, itu akan mempermudah PPATK memvonis adanya pelanggaran pidana dalam melakukan transaksi tunai.

Dari sisi regulasi, dia menyampaikan, saat ini sedang disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) soal pembatasan transaksi tunai ini. "Sebetulnya itu masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional) kita. Itu sudah selesai dan akan disampaikan kepada DPR," ujar Kiagus.

Dia berharap, RUU tersebut dapat selesai secepatnya. Ditargetkan, pada akhir 2018 ini kebijakan tersebut sudah bisa keluar.

"Kita berdoa (RUU pembatasan dana transaksi tunai) tahun ini selesai. Tentu dengan dukungan untuk memberikan semangat terhadap pihak terkait agar menyelesaikan itu," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya