Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran, Ini Pinta Pengusaha

Pada prinsipnya, pengusaha mendukung keputusan pemerintah terkait cuti bersama Lebaran 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Apr 2018, 18:41 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 18:41 WIB
Ilustrasi pekerja. (Foto: Liputan6.com/Dinhubkominfo PBG/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi pekerja. (Foto: Liputan6.com/Dinhubkominfo PBG/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha meminta pemerintah segera mensosialisasikan keputusan terkait cuti bersama Lebaran 2018. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pada prinsipnya, pengusaha mendukung keputusan pemerintah terkait cuti bersama ini. Namun keputusan tersebut harus segera disosialisasikan, khususnya kepada pengusaha dan pelaku industri.

"Pada prinsipnya kita mendukung. Pengusaha kalau itu untuk kepentingan masyarakat pada prinsipnya tidak masalah‎. Tetapi kalau bisa keputusan itu segara disosialisasikan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia menjelaskan, dengan sosialisasi yang dilakukan sejak dini, maka pengusaha dan pelaku industri bisa melakukan antisipasi. Misalnya, industri bisa memproduksi barang lebih banyak untuk stok saat Lebaran.

"Sehingga dunia usaha bisa segera membuat suatu rancangan, apakah nanti ada penambahan jam kerja untuk mempersiapkan stok produk, terlebih yang di sektor industri. Mereka kan sudah memiliki target produk. Dengan adanya libur ini dunia uaha bisa mengantisipasi untuk menutupi libur tersebut," kata dia.

Sementara terkait dengan kegiatan ekonomi saat libur Lebaran, Sarman meyakini kegiatan tersebut bisa mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih baik tahun ini.

"Dengan Lebaran ini akan meningkatkan perputaran ekonomi di daerah, seperti wisata dan perdagangan akan berkembang dengan lebaran ini," tandas dia.

Hore! Cuti Bersama Ditambah 3 Hari, Libur Lebaran 11-20 Juni 2018

Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. (pixabay.com)

Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dikutip dari laman KemenPANRB, Rabu (18/4/2018), dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. 

“Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

 Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya