Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Melalui perpres ini, pemerintah menjamin adanya penyederhanaan proses perizinan bagi TKA pada jabatan tertentu.
Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja & Peluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Harry Ayusman, mengatakan, dengan penyederhanaan ini, bukan berarti TKA dengan keterampilan apa pun bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
"Perpres ini dikeluarkan untuk mempermudah, tapi bukan dalam artinya siapa pun bisa bekerja di Indonesia. Yang disederhanakan adalah prosedurnya. Jadi tidak berbelit-belit, sedangkan yang kita datangkan tetap yang ahli," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Harry menjelaskan, pemerintah tetap akan mengatur jabatan apa saja yang bisa masuk dan bekerja di Indonesia dan jabatan apa yang tidak bisa. Sebagai contoh, jabatan personalia dilarang untuk diisi oleh TKA.
"Contohnya, dalam Undang-Undang (UU) mengatakan jabatan yang terkait personalia, itu wajib hukumnya (diisi tenaga kerja Indonesia). Yang boleh (diisi TKA), jabatan yang spesialis. Jadi bagaimana kita mendatangkan TKA ini yang punya manfaat bagi tenaga kerja Indonesia," kata dia.
Terkait pemilihan jabatan ini, kata Harry, akan diatur dalam peraturan turunan dari perpres tersebut seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam penyusunan aturan turunan ini, Kemnaker masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Terkait jabatan-jabatan yang dilarang, ini perlu diatur. Kita kan menghilangkan rekomendasi dari instansi terkait. Kami menunggu list jabatan-jabatan tidak bisa diisi dengan tenaga kerja asing, sehingga prosedurnya lebih sederhana," ungkap dia.
Investasi Akan Meningkat
Untuk target penyelesaian peraturan turunan ini, Harry menyatakan dalam Perpres telah tentukan jika aturan tersebut harus selesai tiga bulan setelah Perpres diterbitkan. Jika Perpres tersebut terbit pada 26 Maret 2018, aturan turunannya harus sudah selesai paling lambat 26 Juni 2018.
"Amanat perpres itu dikasih waktu tiga bulan dari tanggal disahkan pada 26 Maret 2018. Mudah-mudahan sebelum tiga bulan sudah selesai. Karena kita running terus untuk pembahasannya," lanjut dia.
Sementara terkait dengan adanya kekhawatiran jika Perpres ini akan membuat TKA membanjiri Indonesia dan mengancam tenaga kerja lokal. Harry menjamin hal tersebut tidak akan terjadi. Menurut dia, adanya penyederhanaan perizinan ini justru akan membuka lebih banyak lapangan kerja di Tanah Air.
"Semangat dari perpres ini adalah penyederhanaan. Dengan demikian, investor mau untuk datang ke Indonesia. Kalau investasi meningkat, kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia bekerja semakin besar. Dampaknya bukan kesempatan bagi tenaga kerja kita menurun, justru kita membawa investor untuk datang dan mempekerjakan tenaga kerja kita," tutur dia.
Menurut Harry, sebenarnya TKA yang bekerja di Indonesia tidak bersifat permanen, tetapi hanya sementara. TKA ini biasanya dibutuhkan saat masa pembangunan pabrik dari investor, sedangkan jika telah selesai maka TKA tersebut akan kembali ke negaranya.
"Tenaga kerja asing juga biasanya digunakan untuk jangka pendek, karena hanya untuk pemasangan mesin. Misalnya investor beli mesin dari Jerman, dia butuh tenaga pemasangan mesin itu asal Jerman. Setelah dia selesai membangun, kecenderungan tenaga kerja asing ini justru menurun. Maka kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia semakin besar," jelas dia.
Dari data yang dihimpun Liputan6.com, jumlah TKA naik signifikan pada 2017. Tahun lalu, jumlah TKA yang tercatat di Kemnaker mencapai 126.006 pekerja. Adapun per Novermber 2016, jumlah TKA yang tercatat hanya 74.183 pekerja.
"Di 2017, yang tercatat itu 126.006 orang Mayoritas dari China, ada sekitar 36 ribu orang," tandas Harry.
Advertisement