Libur Lebaran Bertambah, Ini Respons Mendag Enggartiasto

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, ada plus minus terkait tambahan libur Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 14:30 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Liputan6.com/Switzy Sahbandar)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Liputan6.com/Switzy Sahbandar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, keputusan pemerintah menambah cuti bersama sehingga libur Lebaran lebih lama dinilai positif. Akan tetapi, hal tersebut dinilai akan berimbas pada sektor perdagangan terutama bagi para pelaku usaha.

"Dari sisi pengaturan lalu lintas  baik kemudian pasti ada plus minusnya ya ada kegiatan perdagangan ritel meningkat positifnya dan logistik penyaluran lebih baik lagi," kata Enggartiasto di Kantornya, Jakarta , Jumat (20/4/2018).

Di sisi lain, dia menyebut dengan terjadinya tambahan libur Lebaran, otomatis produksi akan berkurang. Dalam hal ini, pelaku usaha perlu untuk mengantisipasi.

"Sisi negatif kalau libur kelamaan, produksinya akan berkurang, tapi sekarang diantisipasi para pengusaha lebih distok persiapkan," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cuti Bersama

Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
Infografis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 (Liputan6.com/Abdillah)

Pemerintah Jokowi-JK resmi menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi tujuh hari. Cuti bersama tersebut mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 pada Jumat dan Sabtu.

"Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu 18 April 2018.

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya