Kurangi Impor Susu, Pemerintah Harus Perhatikan Peternak Sapi Perah

Nilai ekonomi yang bisa diperoleh dari produk susu sapi perah lokal lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan sapi potong.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Apr 2018, 09:45 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 09:45 WIB
Anak sapi di peternakan sapi perah PT Greenfields Indonesia di Desa Babadan, Malang
Anak sapi di peternakan sapi perah PT Greenfields Indonesia di Desa Babadan, Malang (Liputan6.com/Citra Dewi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus lebih memperhatikan sektor peternakan sapi perah di dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan susu di dalam negeri.

Pengamat peternakan dari Universitas Padjadjaran, Didin S Tasripin, mengatakan, sebenarnya nilai ekonomi yang bisa diperoleh dari produk susu sapi perah lokal lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan sapi potong.

"Karena sapi perah ini panennya bisa setiap hari, sementara untuk sapi potong ada masa sekitar empat bulan untuk mendapatkan keuntungan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Namun sayangnya, lanjut dia, industri sapi perah lokal saat ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk urusan susu, Indonesia masih bergantung pada bahan baku yang diimpor. Jumlahnya mencapai 80 persen dari kebutuhan susu nasional.

Meski demikian, Didin masih optimistis dengan peningkatan produksi susu di dalam negeri. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Menurut dia, kekosongan regulasi terkait persusuan nasional selama hampir 20 tahun memang perlu penanganan yang serius.

"Perlu ada sinergi dari seluruh pihak karena kita sudah cukup lama tak ada regulasi ya. Kementerian-kementerian terkait perlu komitmen sesuai dengan wewenangnya. Menaruh perhatian lebih pada urusan susu ini," ungkap dia.

 

Aturan Pendukung

Sapi di Jambi
Beternak sapi menjadi salah satu primadona sebagian warga Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tengah menyiapkan peraturan untuk mendukung jalannya Permentan 26/2017.

"Permenperinnya sedang kita draf supaya sejalan. Tapi ini kan belum final jadi mesti bahas dengan berbagai pihak yang berkaitan seperti industri pengolahan susu (IPS) yang ada dalam wewenang kami," kata Direktur Jenderal Agro Industri Kemenperin Panggah Susanto.

Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengatakan pihaknya siap mendorong kesepakatan antara pengusaha dan peternak lokal soal harga ideal Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

"Untuk penetapan harga, kami dorong Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dengan IPS supaya membuat kesepakatan angka yang ideal dan saling menguntungkan," tandas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya