Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp 24,225 miliar yang tidak sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto bersama pihak Kepolisian Daerah Bali, seperti dikutip dari keterangan OJK, Rabu (25/4/2018).
Dalam kesempatan itu, Rokhmad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Advertisement
Modus operandi yang dilakukan NS sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai Pemegang Saham PT BPR KS BAS adalah dengan memerintahkan pegawai BPR untuk memproses pemberian kredit kepada 54 debitur dengan total nilai Rp 24,225 miliar. Ini berlangsung pada periode Maret 2014 sampai dengan Desember 2014.
Dalam prosesnya diketahui jika pemberian kredit tidak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu dan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan perbankan.
Dalam kasus ini, pelaku NS bekerjasama dengan JAL (Dirut/ pemilik PT. IHS penyalur tenaga kerja) yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polda Bali.
Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain, memeriksa 25 orang saksi termasuk pegawai BPR KS BAS Bali, notaris, debitur, pemilik, dan staf perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang.
Kemudian, memeriksa dua orang ahli dari internal OJK dan dari FH Universitas Udayana Bali, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali, serta menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pencabutan Izin Usaha
Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017.
BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
Selain mengungkap kasus ini, Departemen Penyidikan OJK telah menangani sebanyak sembilan kasus di sektor jasa keuangan yang kesemuanya telah P-21 (pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah lengkap), terdiri dari delapan kasus Tindak Pidana Perbankan, dan satu Tindak Pidana Asuransi (IKNB).
Tonton Video ini:
Advertisement