Tarif Tol Ngawi-Wilangan Ditetapkan, Rp 52 Ribu untuk Golongan 1

Tarif akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya telah digratiskan sejak 31 Maret 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Apr 2018, 12:48 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2018, 12:48 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Ngawi-Kertosono (Ruas Ngawi-Wilangan) pada Kamis, (29/3/32018). (Dok Jasa Marga)
Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Ngawi-Kertosono (Ruas Ngawi-Wilangan) pada Kamis, (29/3/32018). (Dok Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Maret 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif Tol Ngawi-Wilangan di angka Rp 52 ribu hingga Rp 104 ribu. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 306/KPTS/M/2018 dan No. 308/KPTS/M/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam keputusan tersebut, untuk jarak terjauh yaitu Ngawi-Wilangan atau sebaliknya, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 52 ribu. Sedangkan untuk kendaraan golongan Golongan II dan III tetapkan tarif Rp 78 ribu. Untuk Golongan IV dan V dipatok Rp 104 ribu.

"Tarif tol akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiskan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Iwan Moedyarno kepada wartawan, Sabtu (28/4/2018).

Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dikelola oleh dua anak usaha Jasa Marga, yaitu Segmen Simpang Susun (SS) Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN). Sedangkan seksi Klitik (Ngawi)-Wilangan sepanjang 48 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK).

 

Tingkatkan Ekonomi

Tol Ngawi-Kertosono (Dok Foto: Website Kementerian PUPR)
Tol Ngawi-Kertosono (Dok Foto: Website Kementerian PUPR)

Berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka ditetapkan tarif dan golongan jenis kendaraan bermotor pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan yang meliputi:

Golongan I meliputi: Sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus

Golongan II meliputi: Truk dengan 2 (dua) gandar

Golongan III meliputi: Truk dengan 3 (tiga) gandar

Golongan IV meliputi: Truk dengan 4 (empat) gandar

Golongan V meliputi: Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih.

"Dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh dan menjadi pelengkap proyek Jalan Tol Trans Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi yang juga diharapkan dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Pulau Jawa," tambah Direktur Utama Jasamarga Solo Ngawi David Wijayatno.

Rincian Tarif Tol:

Rincian tarif Tol Ngawi-Wilangan.
Rincian tarif Tol Ngawi-Wilangan.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya