Bagaimana Pelaporan Pajak bagi Suami dan Istri Bekerja sebagai PNS?

Saya dan suami bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kami tidak menjalankan pisah harta. Yang ingin saya tanyakan, siapakah yang harus lapor pajak?

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin bertanya mengenai pelaporan pajak. Saya dan suami bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kami tidak menjalankan pisah harta. Yang ingin saya tanyakan, siapakah yang harus lapor pajak? Data siapa yang digunakan untuk melapor? 

 

 

Terimakasih,

 

ihyaxxxxxx@gmail.com

 

 

Jawaban

Yth. Sdr. Ihya Ully,

Sistem pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai PPh dan pemenuhan kewajibannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban PPh tersebut dilakukan secara terpisah antara lain apabila suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).

Apabila Saudari dan Suami memilih untuk tidak menjalankan pisah harta dan Saudari memilih untuk tidak melaporkan pajak sendiri, maka kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) ada pada kepala keluarga yaitu Suami. Dalam hal ini, baik penghasilan Saudari maupun Suami wajib dilaporkan seluruhnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Apabila Saudari menerima penghasilan hanya sebagai pegawai tetap baik pegawai negeri maupun pegawai swasta dari 1 (satu) pemberi kerja, maka penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat Final sehingga tidak mempengaruhi perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Suami.

Namun apabila selain dari penghasilan sebagai pegawai tetap Saudari juga ada menerima penghasilan lainnya, maka atas penghasilan Saudari tersebut baik dari pegawai tetap maupun penghasilan lainnya wajib digabungkan dengan penghasilan dari Suami.

Selanjutnya harta dan utang yang dimiliki oleh Saudari maupun Suami juga wajib dicantumkan seluruhnya dalam laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Suami.

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu

 

Salam,

 

 

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Logo Citasco
Logo Citasco

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya