Menaker: Pemerintah Juga Berupaya Dongkrak Kesejahteraan Buruh

Hubungan industrial yang kondusif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja menjadi kunci utama untuk menghindari terjadi PHK.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Mei 2018, 14:11 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2018, 14:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghimbau agar pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh memaksimalkan forum bipartit

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebutkan kunci agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Hanif mengatakan, hubungan industrial yang kondusif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh dalam lembaga kerjasama tripartit menjadi kunci utama, untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, dan produktivitas kerja.

Hanif melanjutkan, pemerintah pun terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan berunding yang dimiliki Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan pengusaha, untuk menyelesaikan permasalahan, melalui kegiatan Training of Trainers (ToT).

"Kalau ada masalah harus didiskusikan, terbuka dan saling percaya antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha. Utamakan dialog sosial dalam menyelesaikan permasalahan,” kata Hanif, di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

‎Hanif menuturkan, kemampuan berunding yang mumpuni akan memupuk tumbuhnya budaya dialog sosial dalam perusahaan. Dialog sosial antara Serikat Pekerja atau buruh dan pengusaha dapat menjadi sarana yang tepat dalam menyampaikan aspirasi, serta membuat kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Dialog sosial juga diharapkan dapat mendorong tersusunnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan," ujar dia.

 

Selanjutnya

Buruh KASBI ngotot ingin melintas Bundaran HI
Buruh KASBI ngotot ingin melintas Bundaran HI

Pada 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Kemudian pada 2016, bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan. Jadi total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

Berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas, hanya sekitar 4 persen.‎

Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha.

Hanif berharap kerja sama pekerja, pengusaha dan pemerintah terus digelorakan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita agar siap bersaing dipasar kerja yang semakin terbuka.

‎Secara makro, implementasi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan turut mendukung pembangunan nasional dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi yang baik akan menstimulasi tumbuhnya berbagai bisnis baru yang berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan.

"Saya juga ingin imej dari pekerja terus meningkat dan imej dari serikat pekerja serikat buruh juga semakin membaik, agar masyarakat terus mengapresiasi gerakan buruh yang berjuang untuk kepentingan bersama," tutur Hanif.

Menurut Hanif, selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi aspirasi, tuntutan dan usulan pekerja atau buruh untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan juga masukan dan saran dari kalangan pengusaha. Sehingga pemerintah dapat menjalankan fungsinya secara berimbang.

“Kami terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja dengan terus menaikkan upah setiap tahun dan mempermudah dan menekan biaya pendidikan, transportasi, perumahan, dan memberikan jaminan sosial bagi para pekerja atau buruh,” tutur Hanif.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya