Menteri Jonan Terbitkan Aturan Baru Lelang Wilayah Pertambangan

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM tersebut, maka perusahaan yang berminat mengikuti lelang wilayah pertambangan harus menaruh uang kompensasi data informasi wilayah pertambangan yang diminati.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mei 2018, 13:51 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2018, 13:51 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan kebijakan baru, mengatur tentang lelang wilayah pertambangan‎ mineral dan batubara.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/MEM/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode 2018.

"Keputusan Menteri lelang wilayah tambang sudah terbit," kata ‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Dia mengungkapkan, dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM tersebut, maka perusahaan yang berminat mengikuti lelang wilayah pertambangan harus menaruh uang kompensasi data informasi wilayah pertambangan yang diminati.

Kemudian jika perusahaan tersebut memenangkan lelang maka uang tersebut akan masuk ke kas negara. Sedangkan jika perusahaan tersebut tidak terpilih maka uang dikembalikan.

‎"Jadi itu gabungan dari data dan prospek, yang mau ikut ‎lelang harus membayar itu. Kayak signature bonus, negara dapat diawal," ‎tutur Bambang.

Setelah Keputusan Menteri ESDM tersebut terbit, Bambang akan menyerahkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, untuk lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi wilayah pertambangan yang sudah beroperasi dan Wilayah IUP untuk wilayah pertambangan yang belum digarap.

‎Sedangkan pemerintah pusat akan melelang wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sekarang tahap selanjutnya kepmen berati peraturan sudah ada nanti bulan depan kita sudah memberikan IUP WIUP itu ke daerah.‎ Kemudian WIUP daerah yang IUPK menteri yang lelang," jelasnya.

Sebelum wilayah pertambangan dilelang, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

‎"Berdasarkan Undang-Undang kan harus penawaran dulu, jadi nanti kita penawaran dulu ke BUMN BUMD. Kalau meminta lebih dari satu nanti dilakukan lelang‎ antara BUMN BUMD.Tapi kalau nggak ada lolos semua nanti dilelang secara umum," tandasnya.

Menteri Jonan Rilis Pemenang Lelang 4 Blok Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengumumkan pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Tahun 2018 menggunakan skema kontrak Gross Split.

Jonan mengumumkan empat pemenang Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja (WK) Migas atau blok migas Tahun 2018 dari lima WK penawaran langsung yang mulai ditawarkan pada 19 Februari 2018. Semua hasil lelang tersebut akan menggunakan kontrak migas skema gross split.

"Kami juga sampaikan hasil lelang wilayah migas ekplorasi. Untuk tahun 2018 kami baru selesaikan lelang WK," ujar dia dalam acara pembukaan 'The 42nd IPA Convention and Exhibition', di JCC, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Dia menjelaskan, dari lima Wilayah Kerja yang ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung, hingga batas akhir penyampaian Dokumen Partisipasi pada 4 April 2018, terdapat lima Dokumen Partisipasi yang masuk untuk empat Wilayah Kerja yaitu Citarum, East Ganal, East Seram dan Southeast Jambi. "Untuk (Wilayah Kerja migas) East Papua belum ada keputusan pemenang," kata dia.

Nilai investasi komitmen pasti dari empat WK tersebut adalah sebesar USD 44.650.000 dengan total bonus tanda tangan sebesar USD 3.250.000.

Sedangkan satu WK yang belum ada peminat yaitu East Papua menjadi Wilayah Kerja Available dan dapat ditawarkan kembali pada periode penawaran WK Migas selanjutnya.

Pada 2018 , secara keseluruhan Pemerintah telah menawarkan 24 WK Migas Konvensional atau blok migas yang terdiri dari lima WK ditawarkan dengan mekanisme Penawaran Langsung dan 19 WK melalui mekanisme lelang Reguler.

Untuk lelang Penawaran Langsung prosesnya telah selesai dan diumumkan pemenangnya pada kesempatan ini. Sedangkan untuk lelang reguler prosesnya masih berlangsung hingga 19 Juni 2018.

19 Wilayah Kerja Konvensional lainnya yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Reguler saat ini masih berlangsung hingga 19 Juni 2018 dan masih terbuka peluang untuk berpartisipasi pada lelang tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya