Pengamat Sayangkan Langkah Pemerintah Tambah Libur Bersama Lebaran 2018

Sebenarnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama untuk Lebaran 2018 melalui keputusan bersama 3 menteri pada Oktober 2017.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Mei 2018, 18:19 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 18:19 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyayangkan langkah pemerintah yang menambah masa cuti dan libur bersama Lebaran 2018. Masalah cuti ini seharusnya diserahkan kepada perusahaan dan pekerja yang bersangkutan.

Agus menjelaskan, sebenarnya persoalan cuti ini merupakan ranah sendiri yang tidak seharusnya diatur pemerintah. Sebab pengaturan cuti oleh pemerintah justru akan menimbulkan polemik.

‎"Ini wilayah privat. Kalau itu terjadi (cuti diatur pemerintah), artinya negara memasuki wilayah privat, itu tidak betul," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Dia mengungkapkan, sebenarnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2018 melalui keputusan bersama 3 menteri pada Oktober 2017.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan libur nasional Lebaran sebanyak dua hari, yaitu 15-16 Juni dan cuti bersama Lebaran sebanyak empat hari, yaitu pada 13, 14, 18 dan 19 Juni.

Agus menyatakan, seharusnya pemerintah tetap mengikuti apa yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan malah mengubah dan menambah jumlah cuti bersama Lebaran.

"Harusnya yang sudah ditentukan libur itu libur, tidak usah ditambah, tidak usah dikurangi. Libur yang sebelum ditambah, sudah diputuskan dalam SKB Oktober 2017 yang empat hari. Sudah cukup itu," kata dia.

Menurut Agus, dengan penambahan cuti bersama ini, justru yang akan dirugikan adalah dunia usaha, pelaku industri dan masyarakat sendiri. Sebab, dengan adanya libur yang panjang, maka kegiatan logistik akan terhambat, sehingga mengganggu operasional industri dan berpotensi mendorong peningkatan harga bahan kebutuhan masyarakat.

"Dari sisi pengusaha, kalau dia dapat order untuk kirim barang ekspor pada Juni, harus terpenuhi sekian kontainer, tapi karena libur seminggu, tidak terpenuhi. Kan, itu efeknya juga berantai. Begitu libur, truk tidak boleh lewat. Nanti bagaimana logistik di Jakarta dan kota-kota lain. Kalau harga barang-barang naik, siapa yang tanggung?" tandas dia.

Cuti Bersama Lebaran Tetap Ikuti SKB 3 Menteri, Total Libur 10 Hari

Ilustrasi mudik Lebaran.
Ilustrasi mudik Lebaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama sebanyak 7 hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari, yaitu 11-20 Juni 2018. 

Puan menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari pengusaha terkait hal ini. Masukan tersebut telah dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan dalam memutuskan cuti bersama ini.

"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, setelah dilakukan pertimbangan lebih lanjut, maka diputuskan cuti bersama Lebaran tetap sesuai dengan SKB 3 menteri yang telah diterbitkan pada 18 April 2018. "(SKB tetap berlaku?) SKB. Pokoknya tetap berlaku SKB 3 menteri," kata dia.

Terkait dengan permintaan pengusaha agar layanan keuangan dan logistik tetap berjalan meski cuti bersama, Puan menyatakan pemerintah telah mencari jalan keluar atas permintaan tersebut. Namun, semuanya akan diumumkan pada Senin pekan depan.

‎"Sudah ada jalan keluarnya. Insyaallah diumumkan secepatnya, Insyaallah Senin. Nanti lihat hari Senin. (Aturan turunan?) Ya, nanti pas pengumuman resmi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya