Gelar RUPS, Adhi Karya Bentuk Anak Usaha Baru

Keputusan pembentukan ACP ini telah disetujui oleh sekitar 77 persen para pemegang saham Adhi Karya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mei 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 19:00 WIB
Adhi Karya
Ilustrasi Adhi Karya (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta PT Adhi Karya Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) keduanya pada tahun ini. RUPS tersebut memutuskan untuk melakukan spin off atau pemisahan Departemen Transit Oriented Development (TOD) dan hotel perusahaan, menjadi anak usaha PT Adhi Commuter Properti (ACP).

Direktur Keuangan PT Adhi Karya Entus Asnawi Mukhson menyampaikan, tujuan pembentukan ACP ini salah satunya adalah untuk menggerakkan perekonomian di sekitar proyek stasiun Light Rail Transit (LRT) yang dikerjakan perusahaan.

"Konstruksi LRT ini timbulkan sentra baru kegiatan ekonomi di sekitar stasiun. Itu yang digarap oleh anak perusahaan (ACP) yang baru kita bentuk," ungkap dia di kantor pusat Adhi Karya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Adhi Karya memberikan aset berupa tanah kepada anak usaha barunya senilai Rp 1,9 triliun. Jumlah tersebut merupakan nilai uang dari empat kawasan TOD milik induk perusahaan dengan total lahan sekitar 20-25 hektare.

Sebanyak empat kawasan TOD tersebut berada di wilayah Jakarta Timur, Bekasi dan Bogor, yakni di Ciracas, Bekasi Timur, Jati Cempaka, dan Sentul.

 

Persetujuan Pemegang Saham

Adhi Karya
Adhi Karya

Entus mengatakan, keputusan pembentukan ACP ini telah disetujui oleh sekitar 77 persen para pemegang saham Adhi Karya. Hasil itu didapat pada saat RUPS kedua ini, karena pada saat rapat perdana, spin off belum tercapai lantaran belum memenuhi syarat kuorum 75 persen.

Setelah dilakukan spin off, ACP akan mulai melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada 2019. IPO baru bisa dilakukan oleh anak usaha paling lambat satu tahun setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Hasil spin off menyatakan bahwa ACP harus IPO tahun depan. Itu sesuai mekanisme, di mana setahun setelah dapat keputusan DJP, dia baru bisa IPO," tandas Entus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya