Hore! Cuti Bersama Libur Lebaran Tetap 11-20 Juni 2018

Pemerintah menetapkan kepastian cuti bersama Lebaran pada Senin 7 Mei 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Mei 2018, 08:22 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 08:22 WIB
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri
Menko PMK, Puan Maharani bersama sejumlah menteri usai menggelar jumpa pers terkait cuti bersama Lebaran 2018 di Kemenko PMK, Senin (7/5). Pemerintah akhirnya memutuskan tak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Menko PMK Puan Mahari menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018 dan waktu berkumpul bersama keluarga. Dalam memutuskan, hal tersebut pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.

 "Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).

Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.

Pada pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya pemerintah tarik ulur mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 2018. Hal itu mengingat ada sejumlah keberatan dari pengusaha dan pihak lainnya.

Menko PMK Puan Maharani pernah menuturkan, pihaknya telah menerima masukan dari pengusaha. Masukan itu dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan untuk memutuskan cuti bersama Lebaran.

"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban," ujar dia, pada Jumat 4 Mei 2018.

Sebelumnya, pengusaha meminta pemerintah tidak menjadikan cuti bersama Lebaran 2018 sebagai kewajiban bagi perusahaan dan industri. Pengusaha mendapat kebebasan untuk menetukan apakah tetap masuk dan libur saat cuti bersama berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Ini fakultatif yang namanya cuti bersama. Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi, ya tetap berjalan. Intinya itu," ujar dia.

Menurut Hariyadi, cuti bersama sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, keputusan soal cuti bersama Lebaran ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di tiga hari tambahan (cuti) itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," kata dia.

 

SKB 3 Menteri

Tiga Menteri Sepakati Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani (kiri) menyaksikan penandatanganan draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016, Jakarta, Kamis (25/6/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama Idul Fitri tahun 2018. Total cuti bersama Idul Fitri 2018 pada bulan Juni 2018 bertambah menjadi 7 hari, dari sebelumnya 4 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 antara Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

“Dengan ditambahnya cuti bersama, pemerintah berharap dapat mengurai kemacetan di jalan dan para pemudik mempunyai waktu lebih banyak untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman,” ujar Menko PMK Puan Maharani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta 18 April 2018.

Penandatanganan perubahan atas SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Kami (pemerintah) sepakat hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah Lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani.

Sebelumnya, dalam SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 Menteri, maka total cuti bersama adalah 10 hari.

Kini, sesuai kesepakatan 3 Menteri, cuti bersama bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," ungkap Puan.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya