Menhub: Pelabuhan Tetap Beroperasi Saat Cuti Bersama Lebaran 2018

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan pelayanan pelabuhan tetap buka selama cuti bersama Lebaran 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Mei 2018, 14:55 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 14:55 WIB
20161025-Tol-Laut-IA2
Budi Karya Sumadi dengan latar belakang KM Caraka Jaya Niaga III-4 saat berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa libur Lebaran ini. Hal ini menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran 2018

“Tetap buka, sama seperti biasa tanpa ada pengecualian. Kita akan tetap buka dan segala pelayanan akan dibuka seperti biasanya,” ungkap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/5/2017).

Budi Karya Sumadi menambahkan, keputusan ini sudah didukung oleh sejumlah asosiasi karena sudah melalui proses diskusi. Setelah ini, akan ada penjelasan khusus mengenai mekanisme dan operasional pelabuhan.

“Saya sudah mendapat dukungan dari asosiasi, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung. Nanti secara khusus saya akan membuat konferensi pers berkaitan dengan operasional pelabuhan. Akan dijelaskan bagaimana mekanisme dan tidak ada bedanya dengan sekarang karena semua masuk,” tambahnya. 

Terkait dengan tanggal yang telah ditetapkan untuk cuti bersama Lebaran 2018, Budi Karya mengimbau agar masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik jauh-jauh hari sebelum Lebaran agar penyebaran arus mudik tidak tertumpuk di H-2 atau H-3 Lebaran.

“Dari riset yang kita lakukan, libur itu preferensinya dua hari dan tiga hari sebelum Lebaran. Hindari itu ya, lakukan sebelumnya supaya ada penyebaran yang lebih baik,” tukas mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu. 

 

Hore! Cuti Bersama Libur Lebaran Tetap 11-20 Juni 2018

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri
Menko PMK, Puan Maharani bersama sejumlah menteri usai menggelar jumpa pers terkait cuti bersama Lebaran 2018 di Kemenko PMK, Senin (7/5). Pemerintah akhirnya memutuskan tak mengubah aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Menko PMK Puan Mahari menuturkan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga. Dalam memutuskan, hal tersebut pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.

 "Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).

Untuk mengakomasi sejumlah kepentingan, Pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha. Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait. Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.

Pada pengumuman tersebut juga akan dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya pemerintah tarik ulur mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 2018. Hal itu mengingat ada sejumlah keberatan dari pengusaha dan pihak lainnya.

Menko PMK Puan Maharani pernah menuturkan, pihaknya telah menerima masukan dari pengusaha. Masukan itu dipertimbangkan dan dijadikan salah satu pertimbangan untuk memutuskan cuti bersama Lebaran.

"Yang pasti sudah ketemu OJK, BI, perwakilan dari dunia usaha, ada Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban," ujar dia, pada Jumat 4 Mei 2018.

Sebelumnya, pengusaha meminta pemerintah tidak menjadikan cuti bersama Lebaran 2018 sebagai kewajiban bagi perusahaan dan industri. Pengusaha mendapat kebebasan untuk menetukan apakah tetap masuk dan libur saat cuti bersama berlaku.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha berharap kebijakan soal cuti bersama ini fakultatif. Artinya, kebijakan tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

"Kita cari jalan tengah, ini bagaimana. Ini fakultatif yang namanya cuti bersama. Kita berharap untuk industri dan perusahaan yang tetapi ingin beroperasi, ya tetap berjalan. Intinya itu," ujar dia.

Menurut Hariyadi, cuti bersama sebenarnya merupakan hak dari perusahaan dan pekerja. Dengan begitu, keputusan soal cuti bersama Lebaran ini harusnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Bukan pengecualian. Intinya kalau perusahaan mau tetap jalan di tiga hari tambahan (cuti) itu, itu tidak apa-apa, jalan saja. Itu kan hak perusahaan dan pekerjanya. Itu cuti bersama, boleh iya dan tidak. Itu yang nanti akan kita sosialisasikan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya