Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Bandung kepada PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB). Total jumlah kerugian negara tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, BPK telah datang melaporkan kepada Jampidsus soal dokumen hasil perhitungan kerugian negara. Ia menyatakan, hasil perkara semakin jelas dan bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi perkara sekarang semakin utuh, pembuktian semakin lengkap dan sudah jelas. Tinggal berikutnya dilakukan tahap kedua atau tahap penuntutan," ujar dia di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Hasil perhitungan BPK menunjukkan adanya perkembangan kerugian negara, dari sekitar Rp 1,4 triliun jadi Rp 1,8 triliun, yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh TAB.
Untuk langkah selanjutnya, Adi mengungkapkan, proses dalam waktu dekat akan masuk ke dalam tahap penuntutan. "Kami jadwalkan dalam minggu ini harus sudah ke tahap penuntutan," ucapnya.
"Berkas perkara sudah jadi untuk satu orang tersangka, berlanjut dengan enam orang berikutnya. Satu orang itu berinisial RT," tutur Adi.
Perhitungan Valid dan Kompeten
Auditor Utama Investigatif BPK I Nyoman Wara menyebutkan, pihaknya memang telah menyelesaikan perhitungan akibat fasilitas kredit yang diberikan Bank Mandiri cabang Bandung ke perusahaan air mineral kemasan tersebut, dan menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,83 triliun.
Lebih lanjut ia menyampaikan, hasil olah data dan angka yang BPK lakukan terhadap kasus tersebut sudah terbilang valid dan kompeten.
"Kami sudah menggunakan data valid dari penyidik. Yang jelas data-data itu kompeten dan valid," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement