Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Bahkan dalam aturan itu, THR juga diberikan kepada para pensiunan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR bagi PNS tengah menunggu penyempurnaan data PNS dari satuan kerja di seluruh daerah di Indonesia. Penyempurnaan data ini diperkirakan akan memakan waktu selama satu minggu hingga dapat diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaan Negara (KPPN).
Advertisement
Baca Juga
"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya. Kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/5).
"Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama, itu akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan. PMK sudah kita bikin, sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia," tambahnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan, hingga kini pihaknya belum melakukan penghitungan seberapa besar penyaluran THR tersebut berpengaruh kepada pertumbuhan konsumsi. Namun demikian, dia berharap konsumsi kuartal II dapat tumbuh sesuai target.
"Saya belum melakukan penghitungan, nanti kita lihat. Tapi kalau itu kan sesuai datanya BPS, bahwa konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini sangat terbantu dengan program seperti dana desa, PKH, sedangkan kelas menengah ini yang diharapkan menggerakkan, kita berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin," tandasnya.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Ini Syarat Pegawai Non PNS Bisa Dapat THR
Ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Pertama, PP Nomor 18 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga
Sedangkan PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemberian THR 2018 kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non-Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak semua pegawai LNS non-PNS berhak memperoleh THR.
Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP ini disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS yang bisa mendapatkan THR harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai non-PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tonton Video Ini:
Â
Advertisement