Liputan6.com, Jakarta - PT Amman Mineral Nusa Tenggara melakukan eksplorasi tembaga di Blok Elang. Hal ini merupakan langkah pengembangan pertambangan yang dilakukan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Divisi Komunikasi Korporasi Amman Mineral Nusa Tenggara Anita Afianty mengatakan, perusahaan mencari sumber tembaga dan emas di Blok Elang pada tahun ini. Untuk melaksanakannya, direncanakan pengeboran 17 ribu meter pada 50 titik. Tetapi, dia belum bisa menyebutkan nilai investasi untuk kegiatan ekplorasi tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Tahun ini, kita akan melakukan ekplorasi 17 ribu meter," kata Anita di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Menurut Anita, pengeboran kali ini dilakukan lebih rapat, agar mengetahui lebih pasti jumlah cadangan tembaga pada blok tersebut. Jika berdasarkan perkiraan, Blok Elang memiliki cadangan 13 miliar pond tembaga dan 19,5 juta ons emas.
"Pengeboran lebih rapat untuk mengetahui jumlah cadangan," tuturnya.
Anita mengungkapkan, Blok Elang berjarak 60 kilometer (km) dari lokasi tambang Batu Hijau, yang letaknya di pulau yang sama. Saat ini lokasinya Blok Elang hanya bisa diakses menggunakan helikopter. Amman Mineral pun berencana membangun akses darat dengan membuat jalan sepanjang 26 km.
"Aksesnya sendiri masih menggukanan helikopter, tapi kita akan bangun akses darat jalan 26 km," tandasnya.
Pemerintah Lelang 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada Juni
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melelang enam wilayah pertambangan pada bulan depan. Pemerintah akan memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola wilayah pertambangan tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM akan melelang enam wilayah pertambangan yang sudah pernah digarap pada bulan depan, dengan status Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Bulan depanlah. Jumlah akan dilelang WIUPK 6," kata Bambang, di Jakarta, pada 7 Mei 2018.
Sebelum dilelang, WIUPK akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
"Berdasarkan Undang-Undang harus penawaran dulu, jadi nanti kita penawaran dulu ke BUMN BUMD," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, jika BUMN atau BUMD tidak meminati WIUPK yang ditawarkan pemerintah pusat, WIUPK tersebut akan dilelang secara umum. Sementara jika ada BUMN dan BUMD yang meminati satu wilayah izin usaha pertambangan khusus secara bersamaan maka juga akan dilakukan lelang dengan peserta keduanya.
"Kalau meminta lebih dari satu nanti dilakukan lelang antara BUMN BUMD. Tapi kalau enggak ada lolos semua nanti dilelang secara umum," ujar Bambang.
Untuk diketahui, wilayah kerja pertambangan yang dilelang adalah hasil penciutan atas amendemen kontrak pertambangan mineral, lima wilayah bekas pemegang Kontrak Karya (KK) dan satu wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
Enam wilayah pertambangan tersebut adalah:
1. Daerah Latao, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 3,148 ha, komoditas nikel
2. Daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 5,899 ha, komoditas nikel
3. Daerah Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel
4. Daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel
5. Daerah Bahodopi Utara, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel
6. Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batu bara.
Advertisement